Piagam Manajemen Risiko, Bukti Keseriusan Kanwil Sumsel Mengendalikan Risiko

WhatsApp Image 2020 10 02 at 16.32.40

HUMAS, Palembang – Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto Rabu (2/10) lalu, kegiatan Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan berlanjut ke pendampingan teknis. Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia yang diwakili oleh Inspektur Wilayah V (Budi Ateh) dan tim memandu langsung jalannya kegiatan.

Bertempat di ruang teleconference, pendampingan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas, serta operator setiap divisi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Adapun pelaksanaan pendampingan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 30 September s.d. 3 Oktober 2020.

Menurut Erbata selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, disampaikan bahwa Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi penetapan tujuan, identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. “Sebagai contoh, ketika membuat tabel pemetaan risiko harus mencakup Penilaian risiko yang dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satker melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko tersebut. Berdasarkan hasil penilaian risiko inilah baru dilakukanlah respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki satker dan memastikan bahwa respon tersebut efektif,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020 10 02 at 11.14.52

Pendampingan ini terdiri dari kegiatan Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko dan Penyusunan Matriks Penerapan Manajemen Risiko. Penilaian Maturitas (Kematangan) Penerapan Manajemen Risiko pada Kantor Wilayah Sumatera Selatan dilakukan dengan menggunakan Metode Kuisioner. Instrumen survei (kuesioner) disusun berdasarkan pengukuran sederhana yaitu menggunakan metode Enterprise Risk Management (ERM) yang terdiri dari 15 indikator menurut skala likert dengan rentang skor 1 sampai 2. Hasilnya adalah Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berada pada Kategori Managed dengan nilai 28 berkategori Enable, yaitu Pendekatan manajemen risiko secara menyeluruh telah dikembangkan dan dikomunikasikan.

Rangkaian kegiatan pendampingan berakhir ketika Dokumen Penerapan Manajemen Risiko pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah berhasil disusun. “Sebagai penghargaan atas telah berhasil disusunnya dokumen penerapan risiko, kami berikan Piagam Manajemen Risiko yang merupakan hasil penuangan pelaksanaan proses Manajemen Risiko yang meliputi konteks Manajemen Risiko, profil dan peta risiko, serta rencana penanganan risiko pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Piagam ini adalah apresiasi sekaligus bukti yang harus ditindaklanjuti melalui pengendalian risiko yang ada,” tutup Erbata. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Maya/Kasubag HRBTI, Hamsir).

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 01 at 14.58.19

WhatsApp Image 2020 10 02 at 16.58.34

Piagam Manajemen Risiko, Bukti Keseriusan Kanwil Sumsel Mengendalikan Risiko

WhatsApp Image 2020 10 02 at 16.58.34

 


Cetak   E-mail