Serah Terima Hibah Barang Milik Pemkab OKU, Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian di OKU

 WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

Humas, Palembang - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) rampungkan hibah barang inventaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten OKU kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Prosesi serah terima aset berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah antara Bupati OKU yang diwakili oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. OKU, A. M. Hanafi, dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, Kamis (24/9).

Kedua pihak sepakat untuk saling menyerahkan dan menerima Hibah berupa Barang milik Dinas Kominfo Kabupaten OKU Tahun 2019 ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Barang milik Pemkab OKU yang dihibahkan senilai Rp. 2.502.916.702,- untuk fasilitas dan sarana prasarana Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Hibah barang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan telah ditetapkan dalam keputusan Bupati OKU No. 1493/KPTS/XXX/2019 Tanggal 31 Desember 2019.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKU (Priyatno Darmadi), Assiten Administrasi Umum Setda Kab. OKU (Romson Fitri),  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Made Nur Hepi Juniartha), dan pejabat administrator Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu atas bantuan hibah berupa sarana dan prasarana untuk operasional Unit Kerja Keimigrasian OKU. “Barang yang dihibahkan ini nantinya digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi dan pelayanan keimigrasian dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekitarnya”, ungkap Kakanwil.

Dengan dihibahkannya barang sarana dan prasarana oleh Pemkab OKU, maka akan semakin mendukung kinerja Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui unit kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah OKU di bidang Keimigrasian. Baik itu pelayanan pembuatan Paspor maupun bidang pengawasan lalu lintas masuknya orang asing di Kabupaten OKU”, tambah Kakanwil.

Kakanwil juga berharap hubungan kedua instansi tersebut semakin erat dengan berbagai bentuk kerjasama lainnya. Sebelumnya telah terjalin hubungan sinergitas antara Pemkab Ogan Komering Ulu dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui bantuan gedung, SDM (Operator) untuk operasional Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten OKU. (Rilis/foto/editor: Dera/Kasubag. HRBTI; Hamsir).

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 2

 


Cetak   E-mail