Tingkatkan Kualitas SDM, Kanwil Sumsel Jalin Kerjasama dengan Universitas Terbuka Palembang

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 9

 

Humas, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menjalin kerjasama dengan Universitas Terbuka (UT) Palembang tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Antar Lembaga Melalui Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh

Penandatangan Kesepakatan bersama antara Universitas Terbuka Palembang dilaksanakan di ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Palembang, Kamis (24/9). Acara ini digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel (Ajub Suratman) dengan Direktur Universitas Terbuka Palembang (Dr. Meita Istianda).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), dan pejabat administrator Kantor Wilayah, serta jajaran Universitas Terbuka.

Dalam sambutannya Dr. Meita Istianda mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Terbuka Palembang. Ia juga menyampaikan beberapa program pelatihan terkait dengan pendidikan jarak jauh dan pembelajaran daring yang ditawarkan UT.

Dirinya terbuka apabila ada peluang kerjasama lebih lanjut yang dapat dikembangkan misalnya program pembinaan pada Lapas/Rutan di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kakanwil mengapresiasi kerjasama yang baik itu menurutnya Universitas Terbuka merupakan salah perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi pioner dalam bidang pembelajaran jarak jauh. "Saya sangat senang atas kedatangan pihak Universitas Terbuka Palembang. Kami harap kerja sama ini bisa terjalin untuk meningkatkan proses pembinaan di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel”, pungkas Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil menambahkan Pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Menurutnya, pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, namun sering kita jumpai di luar sana masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan tersebut, bahkan meski telah menempuh pendidikan pun, masih banyak diantara pelajar-pelajar kita yang terpengaruh berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, dan lain sebagainya.

“Untuk mengatasi kenakalan pelajaran tersebut, kami memiliki terobosan yaitu membentuk sekolah-sekolah sadar hukum, melalui tim penyuluh hukum Kantor Wilayah bergerak ke setiap sekolah-sekolah melakukan edukasi dan penyadaran hukum dilingkungan pelajar di wilayah Sumatera Selatan”, papar Kakanwil.

Selain itu tambah Kakanwil, Selasa (22/9) lalu Kakanwil telah mengukuhkan kepengurusan Komunitas Pelajar Penggiat HAM (Koppeta HAM) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020-2021.

Pengukuhan Pengurus Koppeta HAM ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mengambil langkah preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat, termasuk pelanggaran HAM di kalangan pelajar seperti tawuran, bullying, dan lain-lain. Juga sebagai bentuk peningkatan pemahaman HAM bagi pelajar agar menunjung tinggi HAM, mengabaikan diskriminasi dan menjaga keutuhan negara melalui pelaksanaan kewajiban individu, kelompok, pelajar ataupun warga negara. (Rilis/foto/editor : Dera/Kasubag. HRBTI; Hamsir).

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 9

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 8

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 8

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 8

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 9

 

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 9

WhatsApp Image 2020 09 24 at 11.37.00 9


Cetak   E-mail