Antisipasi Pelanggaran HAM di lingkungan Pelajar, Kanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Koppeta HAM Sumsel

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.34.59

HUMAS, Palembang – Sebagai instansi vertikal yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan senantiasa menjalankan tugas dan fungsi guna mewujudkan seluruh elemen masyarakat yang memperoleh kepastian hukum. Hal ini dibuktikan dengan kembali dikukuhkannya Pengurus Komunitas Pelajar Penggiat HAM (Koppeta HAM) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020-2021. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Selasa (22/9).

Koppeta HAM adalah komunitas dalam lingkup pelajar SMA/SMK/MA di Sumatera Selatan yang memiliki visi dan misi yang sama dalam mengajak masyarakat, terutama kalangan pelajar untuk menegakkan perlindungan HAM di Indonesia. Pada tahun 2020 ini, struktur organisasi kepengurusan telah berganti sebanyak 3 (tiga) kali sejak dibentuk pada 22 September 2018 silam berdasarkan hasil musyawarah besar yang dilakukan oleh kelompok pelajar dari berbagai sekolah di Sumatera Selatan.

“Pengukuhan Pengurus Koppeta HAM ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mengambil langkah preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat, termasuk pelanggaran HAM di kalangan pelajar seperti tawuran, bullying, dan lain-lain. Juga sebagai bentuk peningkatan pemahaman HAM bagi pelajar agar menunjung tinggi HAM, mengabaikan diskriminasi dan menjaga keutuhan negara melalui pelaksanaan kewajiban individu, kelompok, pelajar ataupun warga negara,” tutur Kakanwil dalam arahannya.

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30 2

Selanjutnya, Kakanwil juga menyampaikan mengenai 10 (sepuluh) hak dasar dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. “10 hak dasar tersebut antara lain Hak untuk hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Memperoleh Keadilan, Hak Atas Kebebasan Pribadi, Hak Atas Rasa Aman, Hak Atas Kesejahteraan, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak Wanita serta Hak Anak. Kesepuluh hak dasar tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun,” tegasnya.

Sah berdiri sebagai satu-satunya organisasi pelajar di Sumsel yang peduli HAM, Koppeta HAM siap berperan aktif berpartisipasi mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam melindungi dan menegakan HAM di Indonesia. Saat ini, Koppeta HAM beranggotakan 34 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten/Kota Sumatera Selatan. Pemilihan pelajar SMA sebagai pengurus komunitas dianggap dapat menjadi pion penggerak dikarenakan pelajar SMA masih memiliki ego yang tidak stabil, sehingga butuh dirangkul agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Disini peran Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat penting dalam melakukan pembinaan dan penguatan mengenai penegakan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman secara resmi mengukuhkan pengurus Koppeta HAM Provinsi Sumsel Periode 2020-2021 yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang Struktur Kepengurusan Koppeta HAM Sumsel, yang dilanjutkan dengan penyematan pin anggota secara simbolis dan penyerahan laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama kepada pengurus yang baru. “Sekali lagi, saya ucapkan selamat kepada pengurus yang baru, kedepannya semoga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya mensosialisasikan penegakan dan perlindungan HAM antar pelajar maupun di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30

WhatsApp Image 2020 09 22 at 16.28.30


Cetak   E-mail