Lantik 12 PPNS, Kakanwil Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Independen

1

HUMAS, Palembang – Bertempat di Aula Kantor Wilayah, sebanyak 12 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman, Selasa (22/9). PPNS yang dilantik ini berasal dari berbagai instansi antara lain Kementerian Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Sekretariat Pemerintah Kabupaten.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat PPNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelaksanaannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

PPNS sendiri adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai  dengan UU. “PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga yang mana dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi serta pengawasan Penyiidik Polri (Korwas PPNS) seperti PPNS Perhubungan, PPNS PUPR, PPNS Polisi Pamong Praja dan lain lain,” ujar Kakanwil Ajub Suratman mengawali arahannya.

1

PPNS dalam tugasnya diwajibkan untuk independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik dari pemerintah pusat, provinsi ataupun kota. ''Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis. Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Jadi harus independen dan netral,” lanjutnya.

“Mulai saat ini Saudara telah menjadi penegak hukum di bidang penyidikan bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Saya harap Saudara semua dapat memahami tugas dan fungsi  masing-masing kementerian dan lembaga dimana PPNS ditugaskan, hal ini manjadi penting sehingga PPNS tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan dalam melaksanakan penyidikan. Pada akhirnya, Selamat bekerja untuk kita semua. Laksanakan tugas dengan profesionalitas, integritas, dan independen,” pesan Kakanwil.

Turut menyaksikan prosesi pelantikan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin dan Lahat, Pejabat BPTD Wilayah VII Sumsel dan Babel, Pejabat Dinas PKP Musi Banyuasin, Pejabat Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Pejabat Setda Kabupaten Lahat, dan Kepala UPT Pemasyarakatan kota Palembang.

Pelantikan PPNS Periode September 2020 ini berdasarkan data isian yang telah diinput oleh calon PPNS melalui aplikasi Pengajuan Pelantikan Notaris dan PPNS Kanwil Kemenkumham Sumsel di laman sumsel.kemenkumham.go.id (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

1

 

1

1

1

1

1

1

 

1

1

1


Cetak   E-mail