Kanwil Sumsel Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020

Kanwil Sumsel Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020

Humas, Sumsel – Bertempat di ruang rapat Divisi Administrasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan), Kepala Bagian Umum (Sri Utami), serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Riyan Citra Utami) mengikuti secara virtual kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19. Selasa (22/9/2020).

Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar dan menghadirkan narasumber Koordinator Tim Tenaga Ahli Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha MM., Tenaga Ahli Hukum, Dr. Febrian SH., M.Hum, serta Tenaga Ahli Epidemiologi dr. Hibsah Ridwan, M.Sc., dan Dr. Iche Andriyani Liberty.

Sementara itu sekitar  250 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel, instansi vertikal diwilayah Sumsel dan seluruh masyarakat Sumsel turut menyaksikan secara virtual melalui Aplikasi Zoom kegiatan yang berlangsung di Sumsel Command Center, Kantor Gubernur Sumsel itu.

Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar yang mewakili Gubernur Herman Deru mengatakan, dikeluarkannya Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 agar memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumsel.

Menurutnya beberapa hal yang telah dilakukan selain sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dikoordinir Satuan Pol PP dalam penegakan protokol kesehatan. Selain itu, setiap OPD diminta membentuk Satuan Tugas untuk memastikan setiap OPD menerapkan Protokol kesehatan.

"Kunci keberhasilan adalah terletak pada tingkat disiplin masyarakat. Untuk itu kita harapkan para pimpinan OPD dan instansi vertikal di wilayah Sumsel sebagai pejabat pemeritah harus menjadi tauladan masyarakat. Kalau pencegahan ini kita lakukan dengan baik, mudah mudahan penyebaran Covid-19 ini dapat kita cegah bersama," tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, para peserta baik OPD, instansi vertikal maupun masyarakat lainnya diharapkan dapat melanjutkan sosialisasi penerapkan disiplin protokol kesehatan dilingkungan masing-masing.

Disiplin protokol kesehatan tersebut yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak ketika berinteraksi, mencuci tatangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, berolahraga minimal 30 menit sehari, hindari setress, tidur teratur, dan mengkonsumsi makanan bergizi untuk menambah daya tahan tubuh.

Turut hadir Liaison Officer Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel, Antoni Simamora, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Achmad Najib, Kadinkes Provinsi Sumsel Lesty Nurainy. (Rilis/foto/editor: Dera/Kasubag. HRBTI; Hamsir)

WhatsApp Image 2020 09 22 at 13.57.28 1

WhatsApp Image 2020 09 22 at 13.57.28 1

WhatsApp Image 2020 09 22 at 13.57.28 1

WhatsApp Image 2020 09 22 at 13.57.28 1

WhatsApp Image 2020 09 22 at 13.57.28 1


Cetak   E-mail