FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM di Lingkungan Kumham Sumsel

WhatsApp Image 2020 09 17 at 11.41.49

Humas, Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ajub Suratman yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Kamis (17/09).

Di dampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Yulizar, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum, Ilsoni Joniadi, Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Bulan Mahardika Subekti, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutanya, menyampaikan bahwa Peraturan daerah (Perda) merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah. Perda maupun produk hukum daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat dan kepentingan umum, serta tidak boleh bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) . Sesuai dengan tema kegiatan FGD ini beliau mengatakan “Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan  yang perlu mendapatkan perlindungan dikarenakan sistem sosial  budaya maupun kondisi fisik”. Tingginya jumlah perempuan dan anak yang belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi masih relatif besar. Kondisi yang demikian ini mencerminkan masih kurangnya kesadaran dan kepekaan para perencana dan penentu kebijakan untuk memprioritaskan masalah kesejahteraan dan perlindungan perempuan serta anak.

Menutup sambutannya, Kepala Divisi menyampaikan bahwa “Peraturan Daerah bagi Perlindungan Perempuan dan Anak  ini diharapkan akan menjadi produk hukum daerah yang berspektif HAM sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang bertujuan untuk memenuhi  10 (sepuluh) hak dasar HAM sehingga penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dapat tercapai” tutup beliau.

Bertempat di ruang teleconference. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Yulizar selaku moderator kegiatan FGD ini, menyapa secara virtual narasumber dan peserta yang terhubung melalui aplikasi zoom. Selaku narasumber, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I, DR. Hidayat, S.IP, SH, M.Si memberikan paparan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM. Beliau memaparkan prinsip-prinsip HAM, pembatasan HAM, Tanggung Jawab Negara (P5-HAM) serta tantangan permasalahan perempuan dan anak. “Berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017, hal yang perlu diperhatikan dalam Ranperda, tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, memperhatikan hak asasi manusia, kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah”, ujarnya. Lebih lanjut beliau membahas Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Dimana dalam kegiatan ini dihadiri Bagian Hukum OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan secara daring. Rangkaian kegiatan ini berlanjut dengan diskusi dan ditutup tanya jawab.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Women Crisis Center (WCC), Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Resor Kota Palembang, Komisi Perlindungan Anak, dan Bagian Hukum OKU Selatan. (Rilis/Foto/Editor:Eryl/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 09 17 at 11.41.49 1

WhatsApp Image 2020 09 17 at 15.53.03

 


Cetak   E-mail