Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal KI, Kumham Sumsel Gelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

ki1

Palembang_Humas, Dalam mendorong pelaku usaha mendapat Hak Intelektual serta pentingnya pemahaman akan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya perlindungan akan Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan Tema "Mari kita Lindungi Warisan Budaya Sumatera Selatan melaluimelalui invetarisasi Kekayaan Intelektual Komunal", Selasa (08/9)

Bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari Dewan Kesenian Sumatera Selatan, Sanggar Harapan Jaya (Dulmuluk, Sanggar tari dan Kesenian kota Palembang, Rumah Budaya Ana Kumari, Musisi dan Pencipta Lagu Palembang, Komunitas Seniman dan Tari Palembang, dan Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Tamba menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah yang memiliki banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati, untuk itu kekayaan alam ini harus sebisa mungkin dilindungi dalam bingkai produk indikasi geografis sebagai ciri khas Bangsa Indonesia.

‘’Untuk itulah, dalam proses perlindungan indikasi geografis pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memberdayakan kelompok usaha tani dari dinas-dinas Pemerintah serta warga sekitar untuk membuat uraian atau deskripsi atas produk hasil alam dari daerah setempat yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis’’, jelasnya.

Lebih lanjut, Beliau juga menyebutkan bahwa ada 3 ( tiga) Indikasi geografis yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yakni; Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, dan Duku Komering. Terakhir dirinya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi pelaku Usaha dan stakeholder terkait untuk melindungi hasil produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Kegiatan ini juga dihadiri Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Erny Purnama Sari, KepalaDinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan serta pejabat administrator Kanwil Kumham Sumsel. Kegiatan pun ditutup dengan tanya jawab dan diskusi yang di moderatori Kabid Pelayanan Hukum.
(Rilis/Foto/Editor: My/Hamsir)

ki3ki3

ki7ki7ki7ki7 

 


Cetak   E-mail