Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam

lp 1

HUMAS, Pagaralam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman memimpin langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kota Pagaralam, Jumat (4/9). Pelaksanaan rapat harmonisasi Raperda ini melibatkan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan selaku pihak pembina dan penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, serta stakeholder dan tim penyusun raperda Kota Pagaralam.

Mengawali rapat, Sekretaris Daerah Kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri Burlian menyampaikan kata sambutan yang memaparkan dan mempromosikan mengenai kearifan lokal yang ada di kota Pagaralam. “Setelah saya promosikan kearifan lokal kota Pagaralam, selanjutnya saya sampaikan permohonan bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam hal pembuatan Peraturan Daerah terkait tata ruang wilayah kota Pagaralam. Saya sadari bahwa ilmu pengetahuan tim masih kurang terkait Raperda, oleh karena itu saya minta agar para penanggungjawab pembuatan Perda memanfaatkan kesempatan ini sebesar-besarnya dengan benar-benar mendengarkan arahan dari Pejabat Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dipelajari dengan sungguh-sungguh kegiatan ini karena bermanfaat dalam pembuatan produk peraturan daerah kota Pagarala,” jelasnya.

Turut serta dalam rapat ini yaitu Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin), Kepala Sub Bagian Humas, RB dan Ti (Hamsir), Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Sementara dari Pemerintah Daerah Kota Pagaralam, turut hadir Sekretaris Daerah Kota Pagaralam (Samsul Bahri Burlian), Asistem Administrasi Umum (Hariono), Plt. Kepala Bagian Hukum (Rangga Eka) dan Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagaralam (Ahmad Zaky).

Selanjutnya, giliran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman yang menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan. Diungkapkan Kakanwil, pengharmonisasian adalah upaya untuk menyelaraskan, memantapkan, dan membulatkan suatu rancangan undang-undang dimana peraturan-peraturan pada tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, Perda harus mempunyai tujuan yang selaras dengan peraturan pusat.” Pengharmonisasian raperda pada hakekatnya adalah melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, serta kebijakan yang terkait sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih,” buka Kakanwil.

lp 1

Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan HAM. Peranan Kantor Wilayah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya. “Para tenaga fungsional ini bukan hanya bertugas memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir,” tutur orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Menutup arahannya, Kakanwil menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Pagar Alam, karena telah sejak lama secara konsisten berkoordinasi dan bekerjasama dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah. “Semoga dengan dengan tahapan-tahapan yang kita laksanakan ini, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah setelah diundangkan nanti akan dapat diimplementasikan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan  dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan dengan Bekerja Keras, Kerja Cerdas, untuk Pagar Alam maju,”pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel sembari membuka secara resmi Rapat Harmonisasi Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam.

Seusai kegiatan rapat, Kakanwil beserta tim Kantor Wilayah melanjutkan perjalanan melakukan monitoring dan evaluasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagaralam dan Lapas Terbuka Pagaralam yang rencanya akan dibangun sesegera mungkin. Kakanwil juga mengapresiasi atas kinerja pimpinan Lapas Kelas III Pagaralam dan jajaran yang telah bergerak cepat dalam mengembangkan  lingkungan lapas, seperti menambahkan lahan penanaman jagung, budidaya ikan, peternakan kambing dan masih banyak lagi. (Rilis/Foto/Editor: My/Willi/Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir)

Dokumentasi Rapat Harmonisasi Raperda

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

 

Dokumentasi Kunjungan Ke Lapas Kelas III Pagaralam

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

lp 1

 


Cetak   E-mail