JDIH KANWIL KEMENKUMHAM SUMSEL TINGKATKAN INTEGRASI BASIS DATA DOKUMEN HUKUM NASIONAL WILAYAH SUMATERA SELATAN

DSC05618

PALEMBANG - Pagi ini (Rabu, 02/09/2020) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba, Kepala Bidang Hukum Hesti Sumaningsih, Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, BPHN Reynal Saputra,   dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH Vonny Destika Sari membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Guna Meningkatkan Integrasi Basis Data Dokumen Hukum Nasional Wilayah Sumatera Selatan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan ini. Kegiatan ini di laksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Peserta kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi berjumlah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari Pemerintah Kabupaten / Kota dan Provinsi se-Sumsel, Sekretariat DPRD Kabupaten / Kota Provinsi,  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten / Kota se-Sumsel dan Pengelola Perpustakaan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem hubungan kerjasama timbal balik antara pusat jaringan dengan sejumlah unit jaringan dalam rangka mendayagunakan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi dan informasi hukum, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini dilakukan agar dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainya dilakukan secara tertib berdasarkan standardisasi dan pola-pola operasional yang telah diseragamkan, dan merupakan sarana penunjang pembangunan hukum nasional khususnya dalam penyajian informasi hukum.

Integrasi basis data dokumen hukum nasional dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif antara pusat dan anggota jaringan dalam menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah pencarian informasi hukum oleh masyarakat umum dalam menemukan berbagai produk/informasi hukum yang dikelola oleh JDIHN karena hanya cukup memanfaatkan satu sumber untuk memperoleh semua informasi hukum dengan lengkap, akurat, mudah, cepat, dan terpercaya

DSC05600

Jumlah anggota JDIHN Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 46 anggota, akan tetapi hanya 7 anggota yang terintegrasi dengan JDIHN ( Provinsi Sumsel, Kab. Empat Lawang, Kab. Mura Enim, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, Kab. Musi Rawan dan Kota Palembang) sedangkan 39 anggota lainnya belum terintegrasi bahkan ada beberapa diantaranya belum memiliki website sama sekali.

JDIHN harus terintegrasi dikarekan JDIHN merupakan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian, penelusuran peraturan perundang-undangan serta bahan dokumentasi lainnya. Dengan kata laian JDIHN menjadi pusat informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat secara umum

Informasi di JDIHN harus diketahui semua orang, semakin bagus jaringan hukum maka akan berkontribusi terhadap kualitas informasi yang disuguhkan kedepanya diharapkan semua produk hukum bias diinformasikan sehingga seluruhnya menjadi transparansi dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

DSC05605

Adapun manfaat JDIHN terintegrasi untuk instansi pemerintahan yaitu dapat dengan mudah mengakses informasi hukum dan dokumen-dokumen hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam pembuatan kebijakan, selain itu masyarakat dapat mengakses seluruh produk hukum yang dibuat pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.(Rilis/Foto/Editor: My/Nanda/Eryl/Kasubag Humas Hamsir)

 

 

DSC05620DSC05603DSC05597 1

DSC05606


Cetak   E-mail