“Survei IPK-IKM adalah komitmen kita dalam mewujudkan pelayanan publik prima,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel

WhatsApp Image 2020 09 02 at 14.28.35

HUMAS, Palembang – “Survei IPK-IKM merupakan komitmen dari seluruh jajaran guna mendukung agenda reformasi birokrasi khususnya dalam hal pelayanan publik. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan komponen hasil yang menjadi salah satu syarat penilaian bagi satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion tentang Verfikasi Hasil Survei IPK-IKM Berbasis Elektronik pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Rabu (2/9).

Kegiatan FGD ini dipandu langsung oleh pimpinan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mereka adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (Seprizal), Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi (Bintang Meini Tambunan), Kepala Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Manajemen SDM (Benyamin Ginting) dan jajarannya. Adapun peserta yang hadir yaitu Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, baik secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa pengukuran kepuasan masyarakat melalui survei IPK-IKM merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif berdasarkan kebutuhan masyarakat. “Survei IPK-IKM dilakukan secara digital berbasis elektronik dalam bentuk link dan/atau QR code. Yang menjadi respondennya yaitu masyarakat yang diminta pendapat mengenai pengalamannya dalam memperoleh pelayanan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan,” lanjut Kakanwil.

2

Menutup sambutannya, Kakanwil menyampaikan mengenai hasil survei IPK-IKM yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. “Kami sampaikan juga bahwa Kanwil dan seluruh UPT telah melaksanakan survei IPK-IKM dengan perolehan nilai yang beragam. Survei ini dapat menjadi indikator dalam menunjukan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan. Kita harus melakukan pelayanan dengan integritas, menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih serta melayani,” tutup Kakanwil.

Rangkaian FGD pun berlanjut,  Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbang Hukum dan HAM (Seprizal), juga menyampaikan sambutannya. “Aplikasi Survei IPK-IKM 3A ini ditujukan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berkat optimalnya aplikasi kita ini, Kementerian dan Lembaga lain pun turut meminjamnya, seperti Kemenpan RB, KPK, Ombudsman dan masih banyak lagi. Kenapa? Karena hasil survei IPK-IKM ini bisa digunakan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dalam mengevaluasi satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM,” tutur Seprizal.

Seusai sambutan dari Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum, kegiatan FGD pun berfokus pada diskusi mengenai hambatan dan kekurangan satuan kerja dalam menyelenggarakan survei IPK-IKM. Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi (Bintang Meini Tambunan) memimpin langsung diskusi. Dia membedah secara detil hasil survei yang telah dilaksanankan oleh Kantor Wilayah, UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian. Dia juga menjelaskan bahwa survei IPK-IKM merupakan bahan koreksi diri yang terjadi di dalam satuan kerja. Sehingga, meskipun ada 1 (satu) atau 2 (dua) penilaian buruk, terlepas benar atau tidak, maka harus tetap dilakukan koreksi terhadap segala sesuatu yang menyebabkan hasil survei tersebut menjadi tidak baik. (Rilis/Foto/Editor: My/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

1

1

1

1

1

 

1

1

 

11

1


Cetak   E-mail