Presiden Jokowi Lantik Menkumham Yasonna H Laoly sebagai Komisioner Kompolnas

WhatsApp Image 2020 08 20 at 16.57.07 1

HUMAS, Palembang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi melantik susunan keanggotaan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)periode 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pelantikan Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Mereka yang dilantik antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota. Lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota, beserta  6 (enam) orang lainnya yang terdiri dari pakar kepolisian dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, disebutkan bahwa keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 3 orang, pakar kepolisian sebanyak 3 orang, dan tokoh masyarakat sebanyak 3 orang.

Dalam acara pelantikan tersebut, Jokowi memandu 9 (sembilan) anggota Kompolnas baru untuk membacakan sumpah jabatan. "Bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada negara," pandu Jokowi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selaku instansi vertikal dibawah pimpinan Menkumham RI Yasonna H Laoly juga memberikan ucapan selamat dan apresiasinya. “Selamat atas dilantiknya kepengurusan Kompolnas periode 2020-2024. Semoga keberadaan 9 (sembilan) komisioner ini bisa membantu presiden membuat institusi Polri lebih profesional dan mandiri. Terkhusus kepada Pimpinan kami Bapak Yasonna H Laoly selaku Menkumham, kami mengucapkan selamat dan selalu mendoakan yang terbaik, semoga Bapak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman.

Sesuai tugas dan fungsinya, Kompolnas akan membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pada presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. (Rilis/Editor: My/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)


Cetak   E-mail