Secara Virtual Kumham Sumsel Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Analisis Beban Kerja

hah

Palembang_Humas - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sumatera Selatan diwakili oleh Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga serta Subbagian Program dan Pelaporan mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK. Rabu (19/08).

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Analisis Beban Kerja menggunakan Aplikasi e-ABK diikuti oleh Seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia. Kegiatan dilakukan secara daring menggunakan zoom meeting yang diawali dengan pembukaan dan pengantar materi terkait Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Analisis beban kerja adalah teknik manajemen sistematis untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Sedangkan Analisi Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan penyusunan analisa jabatan menggunakan aplikasi e-ABK yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM dan dapat diakses melalui alamat abk.kemenkumham.go.id. Terkait dengan penyusunan dokumen analisa jabatan narasumber menyampaikan bahwa terdapat beberapa formulir yang harus diisi dalam aplikasi e-ABK untuk masing-masing jabatan antara lain informasi jabatan, uraian tugas, bahan kerja, alat kerja, hasil kerja, fungsi kerja, tanggungjawab, wewenang dan korelasi jabatan.

Adapun tujuan dan manfaat sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Analisis Beban Kerja adalah untuk mendeteksi, memonitor, mengevaluasi serta untuk mengetahui secara lebih objektif tingkat efektivitas dan efisiensi kerja unit, prestasi kerja unit atau jabatan serta kebutuhan pegawai. Perbaikan di bidang kelembagaan agar organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. serta Melakukan penilaian beban kerja pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan (input) bagi proses perencanaan penataan /penyempurnaan struktur organisasi dan kepegawaian(Rilis/Foto/Editor: My/Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir).

WhatsApp Image 2020 08 19 at 15.02.54 5

 

WhatsApp Image 2020 08 19 at 15.02.54 4

WhatsApp Image 2020 08 19 at 15.02.54 4

WhatsApp Image 2020 08 19 at 15.02.54 4

WhatsApp Image 2020 08 19 at 15.02.54 4

 


Cetak   E-mail