Antisipasi Cluster Baru di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Sumsel Ikuti Arahan Menkumham

1

HUMAS, Palembang – "Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19, keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Menkumham dalam arahannya terkait antisipasi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19 serta sebagai upaya antisipasi munculnya cluster baru penyebaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly menganggap perlu untuk memberikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Arahan ini dilakukan secara virtual kepada seluruh jajaran, Selasa (18/8).

Mengawali kegiatan, disampaikan Laporan Pelaksanaan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto. Dalam laporannya, Sekjen menyampaikan jumlah kasus per Selasa, 18 Agustus 2020 mencapai 143.043 orang, bersumber dari situs Kementerian Kesehatan RI. “Selain itu, akumulasi pasien yang sembuh dari Covid-19 untuk hari ini mencapai 96.306 orang. Melihat jumlah pasien sembuh yang semakin banyak dan diiring kasus terinfeksi Covid-19 yang juga makin banyak, hal ini tidak melemahkan perhatian kita dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Upaya menekan kasus positif merupakan usaha bersama, seluruh jajaran harus bersinergi untuk memutus rantai penularan Covid-19. Selalu pakai masker, handsanitizer, desinfektan, botol minum dan peralatan makan pribadi, vitamin, tisu, dan peralatan ibadah pribadi sehingga aktivitas kita di kantor dapat berjalan dengan baik dan tentunya aman dari penularan Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

Selanjutnya, tibalah arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Disampaikan Menkumham, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berakhir dan memasuki memasuki masa PSBB transisi memungkinkan munculnya cluster perkantoran. “Kondisi ini memungkinkan kegiatan perkantoran dimulai kembali sehingga dimungkinkan munculnya cluster-cluster Covid-19 di perkantoran. Kekhawatiran ini benar terjadi dengan banyaknya cluster Covid-19 baru yaitu cluster perkantoran. Untuk mencegah penyebarannya, Kementerian PANRB telah mengeluarkan instruksi dalam pengaturan shift jam kerja serta mekanisme berdinas dari rumah atau Work From Home (WFH). Mekanisme WFH inilah salah satu upaya kita,” tuturnya.

WhatsApp Image 2020 08 18 at 15.10.37

Sistem WFH menjadi perhatian serius di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan surat Sekretaris Jenderal dengan perihal yang sama. Selain itu, Presiden RI baru saja mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Dari instruksi itu mengandung pengertian bahwa upaya kita dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19. Bisa melalui Tiga M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan Tiga T (Test, Tracing dan Treatment). Metode ini harus kita jalankan dengan baik demi meminimalisir penyebaran Covid-19,” lanjut Menkumham.

Di akhir arahannya, Menkumham menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama, antara lain Perhatikan fasilitas pelayanan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan rapid test secara berkala, optimalisasi sistem WFH dan memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan. “Satu bulan terakhir ini penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Angka peningkatan penyebaran sudah mencapai ribuan setiap harinya. Kita tidak boleh tinggal diam, kita harus terus serius melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Saffar Muhammad Godam) serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah menyimak dengan serius arahan tersebut. “Berperilaku hidup bersih dan sehat itu tidak hanya di tempat kerja, tetapi mulai dari rumah, di jalan, di tempat kerja. Kita kan tidak tahu penyebarannya itu di kantor, atau di jalan, atau di rumah. Yang terpenting pegawai harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus menjadi kebiasaan, harus menjadi kebutuhan,” pesan Kakanwil ke seluruh jajaran. (Rilis/Foto/Editor: My/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 08 18 at 16.43.46

WhatsApp Image 2020 08 18 at 16.43.46

WhatsApp Image 2020 08 18 at 16.43.46

WhatsApp Image 2020 08 18 at 15.11.33


Cetak   E-mail