Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Berikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis pada WBP dan Tahanan Imigrasi

a

HUMAS, Palembang – Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman dalam kegiatan Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Penguatan Tusi serta Corporate University beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa Penyuluh Hukum harus selalu aktif dan berinovasi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Berkenaan dengan hal tersebut, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan Imigrasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumatera Selatan.

Kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum gratis ini berlangsung selama 4 hari dari tanggal 27 s/d 30 Juli 2020 dengan UPT yang dituju antara lain Lapas Kelas IIB Sekayu, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lapas Kelas IIA Lahat dan Lapas Kelas IIB Muara Enim. Adapun Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel yang ditugaskan untuk memberikan penyuluhan tersebut adalah Asnedi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ahmad Fuad (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rinaldi Wijaya (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan Dian Merdiansyah (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).

UPT pertama yang dikunjungi adalah Lapas Kelas IIB Sekayu. Kedatangan tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel disambut baik oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny Hermawan Gultom. Kalapas Jhonny Hermawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi hukum, “WBP akan mendapatkan informasi hukum, khususnya mengenai penyuluhan hukum dan konsultasi hukum. Saya dan jajaran sangat mendukung sekali kegiatan ini penyuluhan dan konsultasi hukum gratis ini,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada WBP yang masih menjalankan proses persidangan, banding maupun kasasi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu Social Distancing dan Physical Distancing. Asnedi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Sumsel dalam materinya menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini agar WBP dapat memahami dan mengerti akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta aturan-aturan apa saja yang berlaku bagi WBP. “Saya harap kepada seluruh WBP agar bisa memanfaatkan kegiatan ini sehingga menjadi momen untuk menggali dan menyampaikan semua keluh kesah terkait permasalahan proses hukum yang dihadapi,” jelas Asnedi dalam materinya.

Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel juga memberikan konsultasi Hukum secara gratis kepada para WBP. Adapun poin-poin konsultasi hukum ini meliputi Justice colaborator (JC), Remisi, dan PB, CB dan CMB, serta mengenai hak asimilasi. Selain itu juga mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ahmad Fuad Penyuluh Hukum Ahli Madya selaku pemateri selanjutnya pun menambahkan beberapa poin. Dia menjelaskan tentang pentingnya menggunakan jasa penasehat hukum (Advokat) dalam suatu perkara hukum. Menurutnya saat ini masyarakat miskin kesulitan untuk menggunakan jasa penasehat hukum dalam menghadapi permasalahan hukum. “Karena masyarakat selalu berasumsi bahwasanya untuk menggunakan jasa penasehat hukum harus memiliki uang, perspektif semacam ini harus dihilangkan, karena keberadaan Organisai Bantuan Hukum (OBH) dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel bertujuan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, sesuai Undang-Undang No.16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” tuturnya.

Setelah dirasa cukup menyampaikan materi mengenai Penyuluhan dan Konsultasi Hukum gratis di Lapas Kelas IIB Sekayu, Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel pun melanjutkan perjalanan ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. Adapun fokus penyampaian materi masih sama mengenai penyuluhan dan konsultasi hukum gratis bagi WBP. (Rilis/Editor: My/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

a

a

a

Dokumentasi di Lapas Kelas IIA lubuk Linggau

a

a

a

a


Cetak   E-mail