Berikan Penguatan PK/APK, Kakanwil: Pembimbing Kemasyarakatan adalah Ruhnya Bapas

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

 

HUMAS, Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan memberikan penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kamis (8/7).

Bertempat di ruang teleconference Kantor Wilayah, turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto selaku moderator, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan. Serta para PK/APK yang berada diluar kota Palembang melalui sambungan media teleconfence Zoom.

Mengawali arahannya, Kakanwil menjelaskan peran Pemasyarakatan dalam Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Sistem Pemasyarakatan dalam hal ini merupakan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum, mulai dari tahap pre-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi yang dalam hal ini tugas tersebut diemban oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

“Pada masing-masing tahap inilah Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam memberikan pembimbingan kepada klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani sisa pidananya, Lapas memberikan pembinaan sementara Bapas melanjutkan proses pembinaan tersebut dalam bentuk memberikan bimbingan kepada klien, agar narapidana tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana dan menjadi masyarakat produktif”, Jelas Kakanwil.

Kakanwil menambahkan, semenjak diterbitkannya Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan RB No. 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan merupakan amanat penting sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya PK/APK harus lebih berinovasi dan produktif. Misalnya dengan memberikan bimbingan perkebunan, peternakan, dan bimbingan kerja lainnya. Sehingga klien pemasyarakatan memiliki wadah untuk mengembangkan potensi diri.

“Pembimbing Kemasyarakatan itu adalah Ruhnya Balai Pemasayaratan, berhasil atau tidaknya proses bimbingan terhadap klien tergantung peranan aktif dari PK/APK”, tegasnya.

Namun, menurut Kakanwil untuk dapat mencapai itu semua, harus ada wadah yang mendukung dalam proses bimbingan pemasyarakatan. Misalnya disediakan lahan, bibit, dan kerjasama dengan UMKM.

Untuk itu, Kakanwil menghimbau agar Kepala Balai Pemasyarakatan untuk aktif terjun ke lapangan, menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, dan pihak stakeholder lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil turut mengapresiasi Bapas OKU yang telah memperolah lahan hibah dari pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, “ini merupakan salah satu contoh kerja nyata dan buah hasil koordinasi/kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat dicontoh oleh yang lainnya serta manfaatkan sebaiknya-baiknya untuk dijadikan wadah bagi klien dalam proses bimbingan pemasyarakatan”, tutup Kakanwil. (Rilis/Foto/Editor: My/Dera/Hasan/Nanda/Kasubag Humas, Hamsir).

 

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM

WhatsApp Image 2020 07 09 at 9.26.03 AM


Cetak   E-mail