PSBB Berakhir, Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Terus Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan

sosialisasi covid19 3

Humas, Palembang | Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengklaim status wilayah Kota Palembang turun dari zona merah ke zona oranye (iNews.id, 16 Juni 2020). Hal ini menjadi perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan khususnya para pengemban fungsi penyuluh hukum. Bertempat di Kambang Iwak (KI) Palembang, tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi kepada masyaraat kota Palembang yang sedang melakukan aktifitas olah raga, Jumat (19/6/2020).

Dalam pantauan tim penyuluh hukum, aktifitas olah raga warga Kota Palembang diarea KI tidak begitu padat, namun terlihat masih banyak warga masyarakat terutama pedagang kaki lima, tukang becak, ojek online, pertugas kebersihan yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Tim penyuluh hukum mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tidak menggunakan masker, disamping sosialisasi terkait protokol kesehatan, tim juga membagikan masker, leaflet dan mengedukasi tata cara mencuci tangan menggunakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) yang sudah disiapkan.

Dalam melakukan aksinya, tim penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum  (PH) Ahli Madya, Nursyiah, PH Muda, Yuliati dan Nelly Rusmani menyebar sepanjang Kambang Iwak dan sekitarnya dengan sasaran para pedagang kaki lima, tukang sapu jalanan, ojek online, tukang becak dan pejalan kaki memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang protokol Kesehatan sesuai dengan Kepmenkes dimaksud. Karena apapun namanya, baik itu PSBB transisi ataupun protokol kesehatan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisai itu sendiri adalah untuk membuat masyarakat patuh dan taat sehingga pada akhirnya masyarakat menjadi sadar terhadap pencegahan Covid-19.

Disamping memberikan sosialisasi, tim penyuluh hukum juga menerima konsultasi hukum dan membagikan masker kepada pengguna jalan, pedagang kaki lima, tukang becak, ojek online, petugas kebersihan jalanan yang berada di area KI.

Dalam wawancara singkat penyuluh hukum dengan pengguna jalan, pedagang kaki lima dan tukang becak terutama yang tidak mengindahkan protokol Kesehatan (tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak), bahwa mereka tidak menggunakan masker karena tidak punya uang untuk membeli masker yang dirasa harganya cukup mahal. Bahkan ada beberapa pedagang kaki lima bahkan tidak mengetahui sama sekali jika menggunakan masker menjadi kewajiban.

Ada yang menarik dari kegiatan hari ini, tim penyuluh hukum menemukan komunitas pesepeda yang notabennya anak-anak remaja tetapi tidak satupun dari mereka menggunakan masker. Untuk itulah, Tim penyuluh hukum memberikan pemahaman kepada warga yang belum menaati dan memahami pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Apabila berkaca pada pelaksanaan PSBB beberapa waktu lalu, masih banyak masyarakat yang keliru terhadap penerapan protokol kesehatan, maka perlu diperbaiki dengan saling mengingatkan melalui pendekatan kepada masyarakat secara langsung.

sosialisasi covid19 3

New normal diterapkan dengan menjalankan kehidupan yang baru melalui penerapan protokol kesehatan seperti tetap menjaga jarak, memakai masker ketika berada di tempat umum, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer bila tidak ada air.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menyentuh hati masyarakat secara langsung, sehingga hal semasa normal dan memasuki new normal menjadi wajib, seperti memakai masker jika hendak keluar rumah, sesering mungkin mencuci tangan, menghindari kerumunan orang, menjaga jarak aman minimal satu meter serta mengkonsumsi makan sehat”, harap ketua tim penyuluh hukum Nursyiah. ((Rilis/Foto/Editor: Tim Penyuluh Hukum/My/Dera/Kasubag Humas Hamsir).

 

sosialisasi covid19 3

sosialisasi covid19 3

sosialisasi covid19 3

sosialisasi covid19 3

sosialisasi covid19 3

sosialisasi covid19 3

 


Cetak   E-mail