Giat Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel di Tengah Pandemi Covid-19

904a9cc7 eb54 4957 a503 b1839d53b881

Palembang_Humas – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur  Sumatera Selatan Nomor : 019/SE/DINKES/2020 tentang Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang. Kali ini Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan Giat Penyuluhan Hukum   di tengah pandemi Covid-19 bekerjasama dengan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan, Selasa (16/06).

Dalam rangka meningkatkan budaya dan kesadaran hukum masyarakat, terutama di Kota Palembang. sebagai tindak lanjut dari intruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman agar tetap melakukan existensi dalam suasana masih pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, ujarnya.

Tim Penyuluh Hukum agar mensosialisasikan aturan terkait PSBB secara rinci dan komunikatif demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang. "Apapun yang dianjurkan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk yang disampaikan dalam sosialisasi kita ini yaitu tentang kebijakan PSBB. Semoga bisa menjadi langkah pemutus pandemi,” pesan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Siar Hasoloan Tamba.

Kegiatan dimulai dengan Apel gabungan antara Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan, selanjutnya dilakukan pembagian wilayah untuk melaksanakan sosialisasi,  menjadi tiga tim dengan lokus berbeda terdiri dari Tim I seputaran OPI Mall, Tim II Masyarakat di daerah Gandus Palembang, sedangkan Tim III di Mall Soma, Mall Diamond, dan IP Mall Palembang.

Selanjutnya Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan melakukan pengecekan protokoler sesuai standar kesehatan ( tersedianya handsanitizer/tempat cuci tangan, pengukuran suhu badan, jarak aman, pemakaian masker ). Kepada pengguna jalan yang lewat dan masyarajat di sekitar area tersebut penyuluh hukum juga menghimbau untuk menggunakan masker demi keamanan agar terhindar dari penularan Covid-19 dan memberikan masker secara gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker. (Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel)

8e7a635f e93e 4eae b8a9 8c6d9dc4fe79

8e8ac4e4 eaf8 407e 9abd 67b7a491d60c

40ae9de8 875c 4521 9577 8d41f8204f3c

51e23104 6c40 4dbe 9084 485cb87130b6

80d59388 06bd 4932 8603 31435e3c311b

c7ea8992 9ecb 462b bec5 d837020b4097

d1d71c74 1954 4376 b309 eb477209acf1

f95c1e70 1d28 4175 b967 da83c7e1dbd9


Cetak   E-mail