Dirjenpas Beri Sanksi Tegas Petugas Pemasyarakatan dan Dua Tingkat Pejabat di Atasnya yang Terlibat Peredaran Narkoba

 WhatsApp Image 2020 06 12 at 12.31.36

Palembang_Humas – Pagi ini, Jumat (12/6), Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin beserta jajaran di divisi pemasyarakatan mengikuti kegiatan Teleconference Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Penanganan Gangguan Kamtib dan New Normal. Kegiatan ini disiarkan relay secara langsung dan diikuti seluruh Divisi Pemasyarakatan dan Seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia.

Tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks mengindikasikan semakin perlunya memetakan kembali peran dan fungsi Pmsyarakatan sehingga memudahkan organisasi dalam memprediksi arah dan langkah yang akan diambil ke depan. Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, maka diharapkan segala bentuk penyimpangan dan penyelenggaraan yang terjadi dapat diminimalisir.

Kegiatan berlangsung dengan Dirjen Pemasyarakatan memberikan poin-poin arahan, menurutnya masih banyak Kepala UPT yang tampaknya belum menjalankan kebijakan Dirjenpas utamanya terkait deteksi dini. Maka dari itu perlu dilakukan penguatan dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan deteksi dini tersebut. Deteksi dini adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi. Dalam konteks pemasyarakatan erat kaitannya dengan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Seiring dengan hal tersebut, peran petugas pemasyarakatan sangat dibutuhkan salah satunya dengan melaksanakan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas dan Rutan guna mendapatkan data dan informasi terkait dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

WhatsApp Image 2020 06 12 at 12.31.36

Pada kesempatan ini, Dirjenpas menekankan pada 3 hal:

1. Optimalkan deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib. Kepala UPT agar senantiasa waspada dan memahami bahwa tanggung jawabnya bukan hanya kepada WBP tapi juga seluruh petugas pemasyarakatan di satuan kerjanya;

2. Optimalkan pencegahan peredaran narkotika baik di kalangan WBP maupun petugas pemasyarakatan. Mulai saat ini, apabila diketahui ada petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba, maka pejabat 2 tingkat di atasnya akan turut dilakukan pemeriksaan bahkan terancam dicopot dari jabatannya apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

3. Optimalkan sinergitas dengan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN) dan media (jurnalis) baik media cetak maupun media sosial untuk menjaga citra pemasyarakatan agar senantiasa baik.

Pada akhir kegiatan Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan, "Mari kita berkomitmen bersama untuk membuat citra pemasyarakatan baik bagi negara ini," tutupnya. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 06 12 at 12.31.36

WhatsApp Image 2020 06 12 at 12.31.36

WhatsApp Image 2020 06 12 at 12.31.36

 


Cetak   E-mail