Sikapi Pembatalan Keberangkatan Haji, Divisi Keimigrasian Kanwil Sumsel Koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama

WhatsApp Image 2020 06 10 at 16.27.33

HUMAS, Sumsel - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 untuk melindungi calon jemaah haji dan petugas dari paparan Covid-19. Sebagai tindak lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) guna membahas hal tersebut, Rabu (10/6).

RDK ini mengangkat tema Koordinasi dengan Kementerian Agama Sumatera Selatan terkait Pembatalan Haji Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Pejabat Struktural dan Fungsional Divisi Keimigrasian, serta Plt. Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Sumsel.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman mengungkapkan bahwa perlu diadakannya koordinasi terkait pembatalan haji. "Menyikapi keputusan Pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020, maka kita perlu melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait agar tidak terjadi miss komunikasi dan miss informasi. Maka kehadiran Perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumsel ini sebagai hal yang tepat untuk membahas langkah apa yang harus kita lakukan kedepannya," ujar Kakanwil.

Plt. Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Sumsel turut menyikapi statement dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. Menurutnya layanan penyelenggaraan haji dan umroh merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Kemenkumham dengan Kemenag. “Kemenkumham menyediakan layanan paspor untuk keberangkatan haji dan umroh yang teknisnya diatur oleh Kemenag. Dengan adanya berita pembatalan haji tahun 2020 ini, saya rasa akan terjadi lonjakan dan pembludakan orang-orang yang membuat passport,” ujarnya, cemas.

Guna merespon kekhawatiran dari Plt. Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Saffar Muhammad Godam pun angkat bicara. “Bapak Kabid Haji Umroh Kemenag gak perlu khawatir. Saya dan jajaran Divisi Keimigrasian telah menyiapkan strategi guna mengatasi lonjakan permintaan pembuatan paspor tersebut. Apalagi dengan telah diresmikannya Unit Kerja Keimigrasian di Musi Rawas dan di Baturaja, kami yakin bisa mengatasi pelonjakan tersebut. Pelayanan Keimigrasian di Sumsel yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Muaraenim, UKK Musi Rawas dan UKK Baturaja. Totalnya ada 4 unit yang siap menghandel pelayan pembuatan paspor di Sumatera Selatan dengan cepat dan tepat. Selain itu, kami juga akan melakukan advokasi dan koordinasi dengan Kepolisian guna menjaga ketertiban dalam penyelenggaran haji dan umroh tersebut,” jelasnya.

Kebijakan pembatalan haji ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Pertimbangannya adalah keselamatan calon jamaah haji, pasalnya jumlah kasus penularan virus corona di Indonesia masih tinggi dan juga di Arab Saudi sendiri juga masih terjadi penularan. (Rilis/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 06 10 at 16.27.34

WhatsApp Image 2020 06 10 at 16.27.34


Cetak   E-mail