Sosialisasi Pengelolaan Aplikasi SIPPN Kanwil Kemenkumham Sumsel

6

 

Palembang_Humas -  Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi guna memperbaiki kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan mendorong Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), yang dapat menjadi peta pelayanan publik yang secara luas dapat diakses oleh masyarakat.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN) kepada kepada seluruh Operator aplikasi SIPPN di seluruh Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Selatan via teleconference. Rabu (10/06).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan), Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Hamsir), Kabag Layanan Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Muhammad Ikmal Idris) Kasubag Layanan dan Pertimbangan Hukum Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham R.I (Deswati), kegiatan ini juga dihadiri oleh Tommy Putra Pratama Gunawan dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB selaku narasumber pada acara ini.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto) memberikan sambutan menurut Rifqi, SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) adalah layanan informasi publik satu pintu berbasis aplikasi website yang meliputi penyimpanan, pengelolaan serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengetahui layanan apa saja yang ada pada sebuah instansi pemerintah, apa saja syaratnya, bagaimana prosesnya, berapa lama bisa selesai, berapa biayanya, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut disajikan secara lengkap dan terjamin kebenarannya karena langsung diinput oleh instansi penyedia layanan.

“Aplikasi ini tercipta dari amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik, Permenpan No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. Kedepannya, aplikasi ini dapat menjadi database informasi terkait pelayanan publik yang membantu masyarakat dalam mencari informasi standar pelayanan yang jelas dan transparan. Jika dirasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat tidak sesuai dengan data yang ditampilkan pada sistem, maka masyarakat bisa memberikan complain dan penilaian secara langsung ke penyedia layanan melalui laman sipp.menpan.go.id.” ujar Rifqi.

Rifqi menambahkan harapan saya Bapak/Ibu Operator SIPPN dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh semangat, sehingga ada reaksi timbal balik antara peserta dengan narasumber. “Mudah-mudahan apa yang kita dapat hari ini bisa dijadikan pelajaran berharga yang dapat meningkatkan kinerja kita dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat.” Tutup Kadiv Administrasi.

Selanjutnya giliran Kabag Layanan Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Muhammad Ikmal Idris) memberikan arahan, Ikmal menjelaskan jika SIPPN merupakan sebuah sarana publikasi dalam hal pelayanan publik. Sebelum terwujudnya peta pelayanan publik, yang diperlukan pertama ialah sebuah database, dan harus diinput oleh seluruh Instansi Pemerintah, serta yang berhubungan dengan pelayanan publik, baik jenis pelayanan, jam kerja, maupun standart pelayanan ke aplikasi SIPPN. “Dengan demikian kita akan dapat peta pelayanan publik yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan petunjuk teknis tata cara pengisian data Aplikasi SIPPN oleh Tommy Putra Pratama Gunawan dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB. Pada kesempatan tersebut Tommy menjelaskan bagaimana cara Membuat akun admin instansi, Mendistribusikan akun ke instansi terkait, Mengaktifkan atau menonaktifkan akun Admin Instansi, Mengelola informasi dan pemberitaan layanan publik, serta Memantau pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab operator SIPPN Se-Sumatera Selatan dengan Narasumber. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Nanda/Kasubag HRBTI, Hamsir)

7

7

7

7

7

7

 


Cetak   E-mail