Kanwil Sumsel Kupas Surat Edaran Menkumham tentang Sistem Kerja ASN

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22 1

HUMAS, Palembang – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M.HH-07.PR.01.03 TAHUN 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2020.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan quick response dengan segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM dimaksud dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pegawai, yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga Pelaksana. Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM ini dilaksanakan secara virtual melalui media Video Teleconference, disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ajub Suratman. Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah, Selasa (9/6).

Bagi pegawai yang sedang Work From Home (WFH), mengikuti kegiatan melalui aplikasi Zoom dari rumah atau tempat tinggalnya. Sedangkan bagi pegawai yang mendapat jadwal piket Work From Office (WFO), ada yang mengikuti kegiatan secara langsung di Aula Kantor Wilayah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terhadap COVID-19  dan ada yang mengikuti dari ruangan kerjanya masing-masing.  

Rifqi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari implementasi Corporate University yang sedang digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM secara detail dan komprehensif, dimulai dari latar belakang, maksud dan tujuan, hingga isi Surat Edaran. Lebih lanjut, terkait pakaian seragam dinas yang digunakan pada saat Pandemi COVID-19 pun tidak luput dari penjelasan yang diberikannya kepada seluruh pegawai.

“Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dilakukan guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang tetap produktif dan aman dari virus COVID-19,” terangnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran dan Surat Sekretaris Jenderal yang substansinya mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran Berlaku terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," jelasnya. 

Rifqi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara ini berpesan, “Para ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar berpedoman dan mengacu pada Surat Edaran guna pemberian pelayanan publik dapat berjalan efektif hingga dapat mencapai target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada tahun 2020." (Rilis/Foto: Rido | Editor: Kasubag Humas Hamsir)

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

WhatsApp Image 2020 06 09 at 10.45.22

 


Cetak   E-mail