Melalui Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

6

Palembang_Humas – Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman pelayanan publik berbasis HAM, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, berlangsung diruang teleconference sosialiasi ini dilakukan menggunakan aplikasi zoom. Senin (08/06).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Melalui Media Teleconference. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Yulizar), Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Bulan Mahardika Subekti), dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan HAM (Ilsoni Joniadi) serta para JFU bidang Hak Asasi Manusia Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I selaku narasumber.

Subdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia, dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik  Berbasis HAM.

Adapun pada kesempatan ini Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I selaku narasumber menjelaskan bahwa kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dilaksanakan untuk merefresh dan mengingatkan kembali tentang tugas dan fungsi yang diamanatkan institusi, karena pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus dijalankan sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2018.

Terkait hal tersebut, beliau juga berharap jumlah UPT berstatus WBK / WBBM yang ada di KEMENKUMHAM akan meningkat karena Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu komponen yang ada dalam persyaratannya. Ia juga menambahkan, agar seluruh jajaran KEMENKUMHAM harus bisa melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di lingkup HAM terutama pada masa pandemi COVID-19 ini dimana pelaksanaan setiap kegiatan harus dilaksanakan seefektif mungkin dibawah protokol COVID-19.

Pelayanan publik berbasis HAM adalah kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yg disediakan oleh unit pelayanan teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nonor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM. Penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dgn peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsio HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau administratif yg dsediakan oleh pelayanan teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab anatara Narasumber dengan peserta yang terdiri dari undangan yaitu 11 Kantor Wilayah. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir).

index

index

index

index

index


Cetak   E-mail