Kanwil Sumsel Ikuti Diseminasi HAM Pelayan Publik Berbasis HAM

a

HUMAS, Sumsel –“Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan serta Hukum Internasional tentang HAM, diterima oleh Negara Republik Indonesia,” jelas Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Republik Indonesia, Dr. Mualimin Abdi dalam kegiatan Diseminasi HAM, Kamis (4/6).

Kegiatan Diseminasi HAM ini sendiri digelar secara virtual melalui aplikasi zoom dengan peserta seluruh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan pun turut serta mengikuti kegiatan ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba mengkoordinir jajarannya mengikuti jalannya teleconference dengan tertib dan khidmat. Turut mendampinginya yaitu Kepala Bidang HAM (Yulizar), Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Bulan Mahardika) dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ilsoni Joniadi).

Tema yang diangkat dalam kegiatan Diseminasi HAM kali ini yaitu ‘Pelayanan Publik Berbasis HAM’. “Kurangnya pemahaman HAM dalam kehidupan sosial bermasyarakat, mengharuskan perlunya diadakan diseminasi untuk penyebarluasan informasi HAM,” lanjut Direktur Jenderal HAM selaku Keynote Speaker. Selanjutnya, giliran Dr. Johno Supriyanto, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM selaku narasumber utama yang menyampaikan materi. Fokus materi yang disampaikan yaitu mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dia juga menyampaikan mengenai unsur-unsur, prinsip dan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Mengapa kita harus melakukan pelayanan publik? Sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 yang berbunyi Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Birokrasi pemerintah dibentuk dengan tujuan untuk melayani dan melindungi kepentingan publik. Pemerintah melalui instansi-instansi penyedia layanan publiknya bertanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk memenuhi kepentingan publik,” jelas Direktur Diseminasi HAM.

“Tujuan pelayanan publik berbasis HAM adalah memberikan acuan, motovasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM, dimana UPT yang terdiri dari Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan,” tutupnya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30

 

 

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30

WhatsApp Image 2020 06 04 at 10.31.30


Cetak   E-mail