Penyusunan RKBMN Tahun 2022, Kadivmin: Optimalisasi BMN dengan Pengadaan Efektif

a

HUMAS, Sumsel – Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK.4-PB.01.02–802 tanggal 6 Mei 2020 perihal Jadwal Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Bagian Umum menggelar Penyusunan RKBMN dengan peserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui aplikasi Zoom, Selasa (2/6).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum Sri Utami didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Sandy Wiguna dengan narasumber langsung yaitu Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto. Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN. “Perencanaan Kebutuhan BMN ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dan masih banyak lagi dasar hukumnya. Berdasarkan itulah, saya mengajak teman-teman di satuan kerja untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin dalam menyiapkan laporan RKBMN. Jika ada kendala, selalu berkomunikasi dengan kami di Kanwil karena akan kami bantu dan dampingi,” ujar Kadivmin.

Lebih lanjut, Kadivmin juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Pengelolaan BMN selaku penelaah laporan RKBMN dan seluruh operator BMN di UPT Sumatera Selatan. “Terima kasih untuk semua yang telah berpartisipasi. Penyusunan Rencana Kebutuhan yang kita laksanakan sekarang ini adalah rencana kebutuhan BMN untuk Tahun Anggaran 2022, hal ini dimaksudkan agar menghasilkan rencana kebutuhan yang matang dan terintegrasi yang mampu menjawab berbagai permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif serta kurangnya optimalisasi BMN. Pokoknya jangan segan-segan untuk berkomunikasi kalau belum jelas,” pesan Kadivmin.

Kegiatan teleconference pun dilanjutkan dengan narasumber Kepala Sub Bagian Perencanaan BMN I Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Dia menyampaikan materi mengenai Kebijakan dan Evaluasi RKBMN Kementerian Hukum dan HAM. “Langkah-langkah tindak lanjut hasil evaluasi yang kami lakukan antara lain pemutakhiran data SIMAK-BMN dan SIMAN; Perbaikan usulan kebutuhan rill; Inventarisasi kembali eksisting BMN yang diusulkan; Koreksi terhadap kategori AADB sesuai dengan kualifikasi jabatan; Rencana pengadaan tanah, harus disertai dengan rencana pengadaan bangunan diatasnya; dan melengkapi usulan pengadaan Rumah Negara dengan dokumen pembahasan atau Surat Keterangan dari Dinas PU,” jelasnya.

RKBMN disusun dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang meliputi pengadaan tanah, bangunan kantor dan kendaraan jabatan, serta pemeliharaan BMN. Data RKBMN disampaikan secara berjenjang dari satuan kerja, koordinator wilayah, koordinator eselon I dan koordinator kementerian. Adapun usulan RKBMN Non aplikasi SIMAN yaitu melalui aplikasi Rencana Kebutuhan Aset Negara (REKAN). (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33

WhatsApp Image 2020 06 02 at 10.33.33


Cetak   E-mail