Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Sosialisasikan Perwako Palembang No 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB

a

HUMAS- Sumsel. Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman memberikan intruksi kepada Penyuluh Hukum Kantor Wilayah guna mensosialisasikan aturan-aturan hukum yang ada, dalam hal ini yaitu Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5).

Semenjak diterbitkannya aturan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengambil langkah cepat dengan melakukan sosialisasi secara online dengan menciptakan media komunikatif, juga sosialisasi secara langsung ke masyarakat di berbagai tempat. Sosialisasi mengenai aturan PSBB kali ini dilangsungkan di gerbang tol Palembang – Kayu Agung.

Dalam sosialisasi aturan terkait PSBB ini, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Tim Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kabupaten OKI yang terdiri dari Polsek, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Diawali dengan apel pagi bersama, IPTU Edi Mulyono Kepala Unit Tol Kapal Betung memberikan arahan kepada seluruh tim agar sosialisasi tetap berjalan lancar.

Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Neliwati juga turut memberikan arahan. Dia mengajak seluruh tim Penyuluh Hukum agar mensosialisasikan aturan terkait PSBB secara rinci dan komunikatif demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan. "Apapun yang dianjurkan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk yang disampaikan dalam sosialisasi kita ini yaitu tentang kebijakan PSBB. Semoga bisa menjadi langkah pemutus pandemi,” ujarnya.

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat perihal aturan dan sanksi hingga denda bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Tim Penyuluh Hukum juga menghimbau agar masyarakat menggunakan masker demi keamanan agar terhindar dari penularan Covid-19. Tak hanya bersosialisasi, Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel juga memberikan masker dan leaflet PSBB Kota Palembang secara cuma – cuma.

“Semoga keikutsertaan kita dalam mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 [covid-19] di Kota Palembang bisa memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan komprehensif kepada masyarakat, karena pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran masyarakat,” harap Nurdiana, salah satu Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Rilis/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41   WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41  WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41    WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41    WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41

WhatsApp Image 2020 05 26 at 14.32.41


Cetak   E-mail