Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Koordinasi Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

a

HUMAS, Sumsel – Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pengendalian Penyakit Menular, khususnya HIV-AIDS dan Tuberkulosis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020, digelar kegiatan Pertemuan Koordinasi Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi di Holiday Inn and Suites Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang berlangsung selama 3 hari, 4-6 Maret 2020.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangan dari Direktur Pemasyarakatan di provinsi pun turut berpartisipasi menghadiri kegiatan ini. Kantor Wilayah yang membawahi 26 UPT Pemasyarakatan di Sumsel ini mengutus Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumsel (Yunus M Simangunsong) sebagai perwakilannya.

Pertemuan Koordinasi Teknis ini dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (A. Yuspahruddin) dengan peserta kegiatan adalah Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan serta Operator pencatatan dan pelaporan laporan bulanan kesehatan perawatan dari 33 Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjenpas yang diwakili oleh Kasubdit Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi (dr. Hetty Widiastuti) memberikan feedback mengenai pencatatan dan pelaporan laporan bulanan kesehatan dan perawatan, agar setiap kanwil dapat melaporkan secara tepat waktu dengan data yang valid dan dapat ditanggungjawabkan. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian seluruh peserta ke dalam 3 (tiga) kelompok dimana setiap kelompok mendiskusikan mengenai hambatan-hambatan dalam pelaporan laporan bulanan kesehatan perawatan, kesiapan UPT penyelenggara rehabilitasi dalam melaksanakan rehabilitasi narkotika periode kedua, serta usulan nama-nama mentor rehabilitasi narkotika.

“Di Sumatera Selatan sendiri UPT penyelenggara Rehabilitasi Narkotika adalah Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,” jelas Yunus kepada kelompoknya. Kegiatan ditutup dengan pembentukan grup whatsapp Bintorwasdal Kesehatan Perawatan serta update alamat email dari setiap kantor wilayah untuk memastikan setiap informasi terkirim dengan cepat dan tepat.

Di hari terakhir pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi ini, Jumat (6/3), Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (A. Yuspahruddin) resmi menutup kegiatan dengan menyampaikan beberapa poin penting sebagai arahan dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh peserta. Poin-poin dalam arahan tersebut yaitu Memprioritaskan pengendalian dan pengawasan mengenai keluar masuknya peredaran narkoba di lingkungan lapas/rutan, Menurunkan angka kematian karena penyakit menular dengan cara membangun kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Cara ini bisa dilakukan apabila setiap klinik kesehatan pada UPT memiliki alat pengukur suhu. Sementara itu poin arahan terakhir yaitu mengawal proses penyelenggaran rehabilitasi narkotika terkhusus kanwil yang memiliki UPT penyelenggara rehabilitasi. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Widwi/Kasubag Humas, Hamsir)

 

WhatsApp Image 2020 03 06 at 10.12.50

WhatsApp Image 2020 03 06 at 10.12.50

WhatsApp Image 2020 03 06 at 10.12.50

WhatsApp Image 2020 03 06 at 10.12.50

WhatsApp Image 2020 03 06 at 10.12.50


Cetak   E-mail