Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi, Kakanwil Berikan Pencerahan Kepada Seluruh Anggota

1a

Palembang_Humas -  Pagi ini bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dilangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Paramakarya Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun Buku 2019.

Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kepengurusan Koperasi, maka pada tanggal 22 Januari 2020, pengurus Koperasi Paramakarya Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumsel periode 2016-2019 mengadakan Rapat Angota Tahunan (RAT). Sekaligus mengadakan pemilihan kepengurusan baru periode tahun 2020-2023.

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Ajub Suratman), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang (Yulida Kirana), Para Pengawas dan Pengurus Koperasi, serta para undangan dan anggota Koperasi Paramakarya Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

1b

Acara diawali dengan sambutan Ketua Koperasi Paramakarya Pengayoman (Yenni), Yenni menjelaskan untuk memenuhi pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Saat ini anggota Koperasi Paramakarya Pengayoman berjumlah 153 orang dan yang sempat hadir pada hari ini berjumlah sekitar 84 orang, Koperasi Paramakarya Pengayoman ini  merupakan wadah atau tempat bagi anggotanya untuk mengembangkan diri dan saling membantu satu sama lain sesame anggota koperasi paramakarya”, ujar Yenni.

Selanjutnya Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang menyampaikan sambutannya beliau mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel karena koperasinya hidup. Organisasi dapat menjadi besar, tergantung dari anggotanya. Pada pertanggungjawaban hari ini, gunakan hak-hak anggota dengan baik dan bijak. Manfaatkan RAT untuk membangun koperasi. Apa yang harus dibenahi, koreksi dan sempurnakan, tolong dikritisi demi kebaikan koperasi mendatang.

Acara dilanjutkan dengan  arahan Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka kegiatan rapat anggota tahunan koperasi paramakarya pengayoman tahun buku 2019. Dalam arahanya Ajub menjelaskan didalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan perusahaan. Disamping itu juga pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Ajub menjelaskan keberadaan koperasi Paramakarya Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan ini sudah cukup lama berdiri yaitu sejak tahun 1990. Berbagai dinamika dalam proses pendewasaannya sudah berjalan silih berganti. Kepengurusan koperasi pun sudah berulang kali berganti, dan pada tahun ini kita menghadiri rapat anggota tahunan koperasi paramakarya tahun buku 2019. Kepengurusan periode September 2016 sampai tahun 2019 ini akan mempertanggungjawabkan hasil kepengurusannya yang tentunya sudah kita tunggu-tunggu dan nantikan. Selain itu juga masa kepengurusan, pengurus koperasi paramakarya ini telah berakhir di bulan Desember 2019. Untuk memberikan legitimasi kepada pengurus baru maka haruslah dipilih dan dibentuk pengurus baru masa kepengurusan 2020-2023.

“Pesan saya agar pembangunan koperasi paramakarya pengayoman diarahkan supaya benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian koperasi ini akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Sedangkan pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat”, tegas Kakanwil.

Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku  2019, diskusi, pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2019, serta pemilihan kepengurusan baru Koperasi Tahun 2020-2023, yang pada kesempatan ini Arif Budi Santoso terpilih sebagai Ketua dalam pemilihan pengurus baru koperasi tahun 2020-2023. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

14

14

14

14

14

14

14

14

14

14

14

14

14


Cetak   E-mail