Melalui Teleconference, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019

4f85beb1 b245 4779 b289 7a1a58a1498c

Palembang_Humas - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengikuti acara video teleconference Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU). Berlangsung di ruang telenconference. Senin(23/09).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Administrasi (indra Gunawan Begab),para Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, dan para jajaran pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Acara di buka dengan sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Bambang Rantam Sariwanto). Dalam sambutannya mengungkapkan terbitnya  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas sekaligus juga meningkatkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) akan berlaku pada 1 Oktober 2019,  menugaskan Sekretaris Unit Utama dan Kadivmin untuk menonaktifkan Unit Layanan Pengadaan, Mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU), Menugaskan permintaan Pokja Pemilihan kepada Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara selaku Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Tetap mengalokasikan anggaran operasional sekretariat perwakilan atas seluruh paket pekerjaan di wilayah kerja maupun honorarium bagi anggota pokja pemilihan non  fungsional PPBJ.

7a5107cd a23b 4b1d 9cdc 428e26d2406a

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Kemenkumham menghimbau untuk seluruh PPK dan pengelola Pengadaan senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge. Dan untuk Seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kadivmin melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan materi mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Alur kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta sosialisi mengenai Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU) oleh tim dari Pusdatin. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/NDV/Kasubag HRBTI, Hamsir)

f679abc3 cdfc 4476 bebd 94142e794bc4

f679abc3 cdfc 4476 bebd 94142e794bc4


Cetak   E-mail