Kakanwil Apresiasi Kegiatan Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum

a

Palembang_Humas. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Bagian Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) mengadakan kegiatan Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum yang bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (19/9).

Kegiatan ini mengundang Para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wilayah Sumatera Selatan, Lurah Desa Sadar Hukum Palembang, dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Dengan menghadirkan narasumber hebat yaitu Ajub Suratman, Kepala Kantor Wilayah dan Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, serta Bambang Wiyono, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Republik Indonesia sebagai Keynote Speaker.

Diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Ketua Pelaksana yang merupakan Kepala Bagian Kerja Sama dan Luar Negeri, Youngest Non Itah. Dalam laporannya, Youngest mengungkapkan maksud dan tujuan dari seminar ini, serta dasar hukum Undang-Undang yang menjadi landasan kegiatan. “Salah satu dasar hukum kegiatan kita hari ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu,” ujarnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sambutan oleh Resident Representative FNS. Friedrich Naumann Stiftung (FNS) Indonesia adalah sebuah organisasi non-profit yang mempromosikan demokrasi, supremasi hukum, kebebasan ekonomi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bekerja sama dengan organisasi-organisasi mitra lokal, FNS menyediakan konsultasi kebijakan serta program pendidikan bagi para anggota yang berkepentingan terhadap masyarakat umum, LSM dan lembaga-lembaga pemerintahan di seluruh dunia. Dengan demikian FNS berusaha untuk memberikan kontribusi menuju masyarakat dunia yang lebih bebas, lebih damai dan lebih terbuka di mana orang hidup bebas dan dalam damai.

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.352

Setelah itu, Ajub Suratman selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan pun turut memberikan sambutan sekaligus materinya. Dalam kesempatan tersebut, Ajub menyampaikan materi mengenai Pelayanan Publik. “Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari seorang aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pemberian pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan menjadi bagian yang perlu dicermati. Dengan hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya. Maka, saya apresiasi penuh kegiatan Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum ini,” ujar Ajub dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ajub juga menjelaskan tentang dasar hukum dalam pelayanan publik. “Ada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27  Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” lanjutnya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Bambang Wiyono berkesempatan membuka langsung kegiatan Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum ini. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para undangan yang telah hadir, juga kepada para narasumber hebat yang turut menyempatkan diri untuk berbagi disini. Semoga kegiatan ini bisa menjadi ajang berbagi ilmu dan menambah wawasan bagi kita semua. Dengan mengucap Bismilllahirrohmannirrohiim, kegiatan Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum ini resmi saya buka,” ucap Bambang.

Foto bersama seluruh undangan dan narasumber menjadi rangkaian acara sebelum coffe break. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber utama, yaitu Bambang Setyabudi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel. Dia menyampaikan materi tentang Membangun Budaya Hukum Menuju Masyarakat Cerdas Hukum.

Mengawali materinya, Bambang menjelaskan, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel memiliki banyak macam pelayanan publik, yang mana salah satunya di Administrasi Hukum Umum (AHU) meliputi pelayanan permohonan pendaftaran fidusia, Badan Hukum, PT, CV, Firma, Yayasan  dan Perkumpulan Perdata,Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Pelayanan Kenotariatan,Legalisasi, Partai Politik dan PPNS. “Sementara di bagian Kekayaan Intelektual pelayanannya meliputi Pendaftaran Hak Cipta (Copyright), Pendaftaran Merek (Trademark) dan Indikasi Geografis, Paten (Patent), Rahasia Dagang (Trade Secret), Desain Industri (Industrial Design), Desain tata letak sirkuit terpadu (circuit layout),” jelasnya.

Diungkapkan Bambang, membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character building. Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter, dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi HAM. “Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan permasalahan mengenai pelaksanaan bantuan hukum yang selama ini telah menjadi persoalan mendasar, pertama masih rendahnya serapan anggaran bantuan hukum, kedua rumitnya proses reimbursement, dan ketiga adalah disharmonisasi peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya Seminar Pelayanan dan Bantuan Hukum ini diharapkan adanya saran dan masukan terkait bantuan hukum yang sudah berjalan selama ini,” tutup Bambang.

Di akhir sesi, dilakukan sharing session oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel mengenai Pelayanan dan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Asnedi dan Neliwati selaku Penyuluh Hukum Madya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32

WhatsApp Image 2019 09 19 at 16.26.32


Cetak   E-mail