Kanwil Kemenkumham Sumsel Tandatangani MoU dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel

0b359e24 c4e6 4247 b50b 9283509298a1

Palembang_Humas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan Penguatan Jejaring Program TB di Lapas/Rutan Se-Provinsi Sumatera Selatan, yang digelar di Hotel Aston Palembang, Rabu(18/09).

Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Palembang, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur P2ML Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dan para peserta Kegiatan Penguatan Jejaring Program TB di Lapas/Rutan Se-Provinsi Sumatera Selatan.

Acara diawali dengan laporan ketua penyelenggara Kegiatan Penguatan Jejaring Program TB di Lapas/Rutan Se-Provinsi Sumatera Selatan, Lusy Utami. Lusy menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian TB dengan strategi DOTS di Lapas/Rutan dengan melibatkan instansi terkait, menyusun dan membahas rencana tindak lanjut (RTL) program pengendalian TB di Lapas/Rutan, dan untuk mendapatkan laporan yang valid dan dilaporkan sesuai alur pelaporan.

Selanjutnya penandatanganan MoU antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Kadinkes Provinsi Sumsel.

4d8816ee e2c1 4eb4 ae9e 88d29d46f251

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nurainy. Lesty menyampaikan TB terus menjadi salah satu dari masalah kesehatan utama di Indonesia, dimana pada tahun 2017 Indonesia menempati urutan tiga besar secara global setelah India dan China. Jejaring layanan TB di Lapas/Rutan di Provinsi Sumatera Selatan telah terbentuk dan berjalan dan telah ditemukan dan diobati WBP yang tersebar di Lapas/Rutan di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2018 sebanyak 40 WBP dan Triwulan 1 sampai dengan triwulan 2 tahun 2019 sebanyak  37 WBP artinya telah terjadi peningkatan penemuan kasus TB dari tahun 2018 sampai 2019.

“Di Provinsi Sumatera Selatan telah tersedia Alat tes Cepat Molekuler (Gene Expert Mtb Rif) sebanyak 30 Unit yang tersebar di rumah sakit dan Puskesmas di 17 Kabupaten/Kota siap untuk memfasilitasi Lapas/Rutan untuk mengakses Alat TCM tersebut.” Ungkap Kadinkes Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman. Dalam sambutannya Ajub menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan pada  Pasal 14 ayat 1 huruf d UU no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani serta mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

“Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.” Ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel ini.

Lebih lanjut, Ajub mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khususnya bagi WBP penderita TB, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak terkait dengan harapan bahwa deteksi penyakit dapat dilakukan sejak dini serta dapat diberikan pengobatan sampai sembuh sesuai standar Pencegahan dan Pengendalian TB Nasional. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Kasubag Humas, Hamsir)

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588

a12929f1 2a38 460f b124 d1b03b883588


Cetak   E-mail