Ajub Suratman Buka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahun 2019

WhatsApp Image 2019 09 18 at 16.16.24

HUMAS, Palembang - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (18/9).

Dalam laporan panitia penyelenggara yang dibacakan oleh Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi (I Wayan Tapa Diambara) disampaikan bahwa rapat koordinasi ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kejaksaan Negeri Kelas I Palembang, Kepolisian Resort Kota Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Lahat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, PKBI Sumsel, HIMPSI Palembang, serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahun 2019 dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ajub Suratman. Dalam sambutannya, Ajub mengingatkan bahwa anak-anak merupakan aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup dari suatu masyarakat atau bangsa, oleh sebab itu semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap masa depan mereka. "Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan suatu bentuk perubahan hukum yang lebih memberikan  perlakuan  hukum  istemewa  bagi  anak  yang  bermasalah  dengan hukum, karena lebih memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak," terangnya.

Pada kesempatan itu, Ajub juga mengatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 telah mengamanatkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pembimbingan anak perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta membantu memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan dan perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum. Upaya peningkatan pemahaman dan pemberdayaan masyarakat melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini, menjadi sarana untuk memetakan kebutuhan-kebutuhan dalam pelaksanaan tugas khususnya berkaitan dengan penanganan dan perlakuan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sekaligus memberikan alternatif peluang dan solusi bagi pemenuhan kebutuhan yang diberikan oleh masyarakat," tutupnya.

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

Setelah resmi dibuka, acara pun dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh setiap narasumber yang hadir, antara lain : Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas (Budi Sarwono), Kasubdit Pendidikan dan Pengentasan Anak Direktorat Bimkemas dan PA Ditjenpas (Gusti Ayu Putu Suwardani), Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang (Erma Suharti), Kejaksaan Negeri Kelas I Palembang (Asmadi), Kepolisian Resort Kota Palembang (Ipda Hendri Permana), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang (Hasnil Mazraah), serta dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang (Dr. Ali Dahwir).

Usai penyampaian materi, kegiatan Rapat Koordinasi diteruskan dengan diskusi panel yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya (Ahmad Fuad) yang hasilnya akan dirumuskan dan disampaikan pada akhir kegiatan oleh Penyuluh Hukum Madya (Asnedi).

(Rilis/Foto/Editor: Rido/Nanda/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2019 09 18 at 16.16.24 2

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3

WhatsApp Image 2019 09 18 at 15.46.49 3


Cetak   E-mail