Ditjen PAS Adakan Teleconference dalam Rangka Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum Bagi Tahanan

b0274d32 03bf 49a7 929e 9aed1e50f07f

Palembang_Humas - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumsel yang diwakili Kabid Yankeshab dan Labaskam (Yunus M. Simangunsong) mengikuti kegiatan teleconference mengenai Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum bagi Tahanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan  (DITYANTAH) dan Pengelolaan Basan Baran Ditjenpas, kamis(12/09). 

Kegiatan itu sendiri bertujuan dalam rangka memenuhi Target Kinerja B09 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH11.PR.01.03 Tahun 2018 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019.

1

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran (Heni Yuwono). Supervisi dimulai dengan penjelasan mengenai Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan khususnya pada bidang Pelayanan Tahanan berupa Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum. DIT YANTAH mengingatkan agar seluruh Kanwil dan UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Layanan Hukum secara baik serta disusun pelaporan yang berkelanjutan. DITYANTAH juga mengingatkan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia agar senantiasa update mengenai data UPT secara valid dan kontinu melalui aplikasi SDP.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasubid Yankeshab (I Wayan Tapa Diambara), Kasubid Labaskam (Tri Purnomo), Kasubid Binbimpaspa (A. Yani), beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Widwi/Kasubag Humas, Hamsir)

e9220474 4a4d 44f1 9f9b 9fb1cdf04435

e9220474 4a4d 44f1 9f9b 9fb1cdf04435

e9220474 4a4d 44f1 9f9b 9fb1cdf04435

e9220474 4a4d 44f1 9f9b 9fb1cdf04435


Cetak   E-mail