Sudirman Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Penilaian Angka Kredit pada Seminar Nasional IPKEMINDO

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.41.18

Palembang_Humas. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Sumsel dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Seminar Nasional dengan pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Rabu (28/8).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 83 peserta yang terdiri dari PK dan APK Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia, diantaranya Bapas Palembang, Bapas Lahat, Bapas Jakarta Selatan, Bapas Bukit Tinggi, Bapas Tanjung Pinang, Bapas Pangkal Pinang, Bapas Padang, Bapas Yogyakarta, Bapas Tangerang, Bapas Bengkulu, dan Bapas Garut. Dengan mendatangkan narasumber cerdas dan berkompeten di bidangnya yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta Pejabat Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara berjalan dengan khidmat dan tenang. Hermi Asmawati selaku Ketua IPKEMINDO Wilayah Sumsel sekaligus Ketua Penyelenggara Acara pun membawakan Laporan Kegiatan. Dia mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai penilaian kinerja PNS, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), mekanisme penilaian dan mekanisme perhitungan angka kredit, serta untuk menyamakan persepsi antara Pejabat Struktural dan Tim Penilai dengan PK/APK dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury berkesempatan langsung membuka acara. Dalam sambutannya dia mengungkapkan betapa pentingnya acara seminar kali ini karena membahas tentang Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang ditetapkan pada 26 April 2019 dan diundangkan pada 29 April 2019 melalui Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 77. “PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 Januari 2014 melalui Lembaran Negara Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494 Tahun 2014. Yang mana pada Pasal 75 berbunyi ‘Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir’, ujarnya.

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

Semenjak diterbitkannya Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan RB No. 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan secara mandiri, akuntabel, dan profesional adalah sebuah keniscayaan. “Melalui dua Peraturan MenpanRB tersebut, profesi PK dan APK menjadi profesi yang dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, hasil kerja yang berkualitas dan tentu dapat menjadi pionir dalam mengatasi tantangan di dunia pemasyarakatan, sesuai dengan aturan kinerja PNS yang tertera pada PP No. 30 Tahun 2019,” lanjut Sudirman.

Diungkapkan Sudirman pada Pasal 77 ayat 6 PP No. 30 Tahun 2019 menjelaskan bahwa PNS yang tidak mencapai penilaian target kinerja akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan aturan UU. “Maka dari itu, pelaksanaan tugas sebagai PNS harus dikerjakan secara sungguh-sungguh demi menjamin objektifitas penilaian berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Mengapa harus objektif? Karena sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 6 bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang mana keduanya ini serupa tapi berbeda, kewajibannya sama, tapi haknya berbeda. Kita harus bersaing dengan mereka. Bersyukurlah kita-kita yang tercatat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian ini selalu terdepan dalam penggunaan teknologi untuk kepentingan organisasi, seperti jurnal harian yang terhubung dengan SKP pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Jadi, kita harus melaksanakan tugas secara tepat, siapa melakukan apa akan terlihat jelas karena semuanya terekam di sistem,” jelas orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut

Kegiatan seminar resmi dibuka dengan pemukulan gong oleh Sudirman yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Kepala Bapas Kelas I Palembang (Mokhamad Khaeron), dan Kepala Bapas Kelas II Lahat (Yekti Apriyanti). Kemudian diiringi dengan penyematan pin peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta seminar nasional serta pemberian cinderamata dari Ketua IPKEMINDO Wilayah Sumsel (Hesmi Asmawati) ke Kepala Kantor Wilayah, Sudirman D Hury.

Turut hadir pula Para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,  BNN Provinsi, Polresta, LPKS Dharmapala, UPTD BLK Provinsi, dan Bank Sumsel Babel.

Rangkaian acara pun berlanjut. Seminar nasional ini mendatangkan empat narasumber hebat yang masing-masing membawakan materi hebat pula. Pemateri pertama adalah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury yang membawakan materi tentang PP RI no. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS. “Seperti yang saya jelaskan di kata sambutan, PP ini menjelaskan Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS, berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” jelas Sudirman.

“Sebagai ASN, kita harus menjalankan tugas berdasarkan amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang umbrella act-nya adalah UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Selain itu juga harus dipahami PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 melalui Lembaran Negara Nomor 63 Tahun 2017. Harus dipahami betul bahwa penilaian kinerja oleh atasan harus objektif bukan berdasarkan perasaan suka ataupun benci. Karena untuk menempatkan seseorang di posisi tertentu, kita harus berpegang pada motto ‘Best People on the Best Strategic Position’. Oleh sebab itu, setiap kita harus memiliki kemampuan manajerial sebagai SDM yang unggul dan berkualitas demi  menyambut era revolusi industri 4.0,” imbuhnya.

Pemateri kedua adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Giri Purbadi. Dia menjelaskan tentang Model Pembinaan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan melalui Penilaian Perubahan Perilaku Narapidana. “Perubahan Pola Pembinaan yang berdasarkan pada Tahap Pembinaan (1/3, 1/2, 2/3, dan integrasi) sudah tidak relevan dengan tujuan dari Revitalisasi Pemasyarakatan yaitu Penyesuaian Proses Pemasyarakatan yang berbasis Penilaian terhadap Perubahan Perilaku,” ujar Giri.

Lembar Pedoman Penilaian merupakan instrumen penilaian untuk mengukur sikap dan perilaku napi resiko tinggi dan napi di lapas super maksimum, maksimum, medium dan minimum. Disebutkan juga matrik pembagian cluster revitalisasi pemasyarakatan berdasarkan indikatornya. “Lapas super maksimum metode penilaiannya adalah bersifat observasi, pemantauan sikap dan perilaku napi resiko tinggi melalui CCTV/informasi lainnya, dengan penilaian rutin adalah harian dan bulanan. Begitu juga di lapas maksimum, medium, dan minimum. Hanya berbeda di penilaian rutin dan periodik saja,” sambungnya.

Pemateri terakhir adalah perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Purni Jayanti dan Rinto Arifin. Mereka membawakan materi tentang Penyusunan Daftar Usulan Penialaian Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Dimulai dari dasar hukum jabatan yaitu UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, hingga Permenkumham No. 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenkumham No. 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

“Dupak adalah daftar usulan yang menyangkut data keterangan perorangan yang berisikan matriks keseluruhan unsur dalam penguraian masing-masing butir kegiatan yang berupa usulan penilaian dalam kurun waktu tertentu, yang mencantumkan angka kredit yang memuat instansi pengusul dan tim penilai dalam kolom lama dan baru serta jumlahnya, yang ditandatangani oleh pejabat pengusul, ketua tim penilai dan pejabat penilai. Sementara angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan  sebagai  salah  satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional,” ujar Rinto.

Ditambahkan Purni, ia juga menjelaskan tentang pengusulan angka kredit. “Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Pejabat Fungsional wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan, dituangkan dalam bentuk DUPAK dan harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Bahan penilaian angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon IV yang bertanggungjawab di TU/ bidang kepegawaian  setelah diketahui atasan langsung Pejabat Fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit,” tambah Purni. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Hasan/Kabag Humas, Gunawan)

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32

WhatsApp Image 2019 08 28 at 14.26.32


Cetak   E-mail