Pentingnya Layanan Persetujuan Memperkerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah, Ungkap Sudirman dalam Diskusi Teknis Hukum

DSC05891

Palembang_Humas - Bertempat di Hotel Santika Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury membuka pelaksanaan Kegiatan Program Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan Peraturan Baru pada Layanan Persetujuan Memperkerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah, Selasa (27/8).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selain dihadiri para Kepala Divisi, Pejabat Struktural, JFU, JFT pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, juga menghadirkan 100 orang peserta yang berasal dari beberapa unsur/instansi yakni Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat Indonesia (PERADI, KAI, IKADIN), Lembaga Pendidikan Bahasa, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumsel, Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Dinas Pendidikan, Hakim pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, serta perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Provinsi Sumsel.

Dalam laporan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, ia mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kepastian hukum kepada para Advokat Pemerintah atau Non Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Pengangkatan Penerjemah Tersumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan, selanjutnya acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan visi Kementerian Hukum dan HAM yaitu "Masyarakat memperoleh kepastian hukum". Ia menyampaikan tentang betapa pentingnya Layanan Persetujuan Memperkerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam kehidupan sehari-hari. "Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran yang sangat besar, tidak hanya berbicara tentang kualitas UU yang dibuat atau langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkumham, misalnya melalui peran Kantor Wilayah dalam membuat produk hukum daerah, tapi bagaimana memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkualitas kepada masyarakat," urai Sudirman.

Selain itu, menurutnya perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan HAM merupakan langkah strategis yang harus dilakukan, maka hal itulah yang akan dibahas dalam kegiatan diskusi ini. "Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (3) setelah Amandemen ke-2 tahun 2002, disebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukanlah negara kekuasaan," kata Sudirman. "Kemudian pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," jelasnya.

Sudirman menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan khususnya di bidang hukum dapat menjadi peluang sekaligus hambatan dalam perubahan global yang sedang terjadi saat ini. Sebagai peluang karena adanya berbagai bentuk hubungan hukum antar bangsa di bidang perniagaan maupun di luar perniagaan. Lalu sebagai hambatan, masih terdapat perangkat aturan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan yang berkembang sehingga menimbulkan keraguan terhadap jaminan dan kepastian perbuatan hukum. "Oleh karena itu keberadaan pelaksana layanan di bidang hukum dituntut untuk lebih profesional, cepat, dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," terang Sudirman.

"UUD 1945 juga telah mengamanatkan pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun sebagai konsekuensinya, melekat pula kewajiban setiap warga negara sebagai komponen penyeimbang equality before the law," ungkapnya.

DSC05850 1

Dalam kesempatan itu juga, Sudirman mengatakan bahwa para advokat harus memahami Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum yang ditetapkan pada tanggal 14 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2017 (Berita Negara RI Nomor 1670 Tahun 2017). "Para advokat atau pengacara yang ada di Sumsel harus mengerti itu karena suatu waktu akan mempekerjakan atau membuat suatu asosiasi advokat asing," tuturnya.

"Sebetulnya Advokat Indonesia tidak kalah hebat dibandingkan Advokat Asing, tetapi tidak bisa dimungkiri bahwa ada kalanya kita perlu mempekerjakan mereka. Oleh karena itu, Kemenkumham membuat suatu aturan melalui Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2016 (Berita Negara RI Nomor 1211 Tahun 2016). Aturan ini kemudian diperbarui dengan munculnya Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 yang juga harus segera disosialisasikan," pungkasnya. Sudirman menyampaikan pula betapa concern pemerintah dalam meningkatkan pelayanan hukum, sehingga Ditjen AHU membuat satu jabatan struktural khusus dalam struktur organisasinya, yaitu Kepala Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah.

Menutup sambutannya, Sudirman berharap diskusi teknis ini berlangsung dua arah, tidak hanya one way traffic. Ia berpesan agar setiap peserta mampu mengikuti kegiatan diskusi ini dengan saksama dan mengharapkan para advokat dan notaris yang hadir nantinya dapat mentransfer ilmu dan materi yang didapat kepada rekan sejawat lainnya.

Kegiatan diskusi teknis hukum ini pun menghadirkan dua narasumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU, yaitu Kasubdit Hukum Perdata Umum (Hendra Adi S. Gurning) yang menyampaikan materi Layanan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah di Kemenkumham dan Kepala Seksi Pendapat Hukum (Peggy Marin) yang menyampaikan materi Layanan Permohonan Mempekerjakan Advokat Asing. Berlangsungnya diskusi tersebut dimoderatori langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Setyabudi. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Hasan/Kasubag Humas, Gunawan)

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

DSC05850 1

 


Cetak   E-mail