'Pahami Konsep Diri', Pesan Sudirman Pada Upacara Senin

DSC05777

Palembang_Humas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki berbagai macam program unggulan yang menjadi ciri khas, salah satunya adalah selalu melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dalam rangka meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Pagi ini, bertempat di halaman utama Kantor Wilayah, diselenggarakan upacara bendera yang dikomandoi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury, Senin (26/9).

Dalam amanatnya, Sudirman menjelaskan tentang konsep diri positif dan negatif. “Saya masih ingat amanat saya pertama kali sebagai inspektur upacara di Bumi Sriwijaya ini, saya menyampaikan tentang konsep diri yang orientasinya adalah keikhlasan. Ikhlas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka pada amanat terakhir ini saya akan menyampaikan mengenai konsep diri positif dan negatif. Tapi sebelum itu, izinkan saya mengucapkan permohonan maaf dan pamit karena hari Senin ini merupakan kesempatan terakhir saya sebagai inspektur upacara. Selama lebih kurang 2,5 tahun saya mengabdi di sini, inilah kali terakhir saya memberikan amanat, karena Senin depan mungkin saya sudah berdiri menjadi inspektur upacara di tempat lain,” buka Sudirman.

Tercatat pada tanggal 12 Juli 2019 lalu, orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut memang telah dilantik menjadi Pejabat Fungsional Assesor SDM Aparatur Ahli Utama pada BPSDM  Hukum dan HAM Kemenkumham Republik Indonesia. Pelantikan Jabatan Fungsional Assesor ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019. Hingga waktunya tiba tanggal 29 Agustus 2019 mendatang, bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Sudirman akan menjalani kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Sudirman pun kembali melanjutkan amanatnya. “Konsep diri itu sangat erat kaitannya dengan tingkah laku. Behaviour is the value of someone. Tingkah laku seseorang tergantung pada kualitas konsep dirinya, yakni konsep diri positif atau konsep diri negatif. Jika tingkah lakunya baik, sudah pasti moral dan konsep diri orang itu baik, begitu juga sebaliknya. Seperti kita melaksanakan upacara, ini merupakan upaya pemahaman konsep diri melalui peningkatan disiplin sesuai Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional. Untuk memahami lebih lanjut konsep itu, kita harus ketahui karakternya. Ada 4 (empat),” ungkap Sudirman.

DSC05748

“Seseorang yang memiliki konsep diri positif memiliki karakteristik pertama yaitu merasa sanggup menyelesaikan masalah. Ketika kita sanggup menyelesaikan berbagai masalah yang ada di lingkungan pribadi, keluarga, masyarakat, bahkan organisasi, maka kita mencapai karakter konsep diri yang pertama. Karakter kedua adalah merasa sepadan dengan orang lain. Seseorang yang memiliki konsep diri positif memiliki pemikiran bahwa saat dilahirkan manusia tidak membawa kekayaan dan pengetahuan. Kekayakan dan pengetahuan bisa dimiliki dari bekerja dan belajar. Ketika kita ingin kaya, maka kita berupaya. Ketika ingin jabatan, maka kita berprestasi. Sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini, semuanya sama dengan kanwil lain. Tapi ketika keluar Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka kita berupaya untuk meraih predikat tersebut,” jelas Sudirman.

Dilanjutkan Sudirman, karakter berikutnya yaitu tidak malu saat dipuji. Konsep diri positif membangun pribadi yang memiliki pemahaman bahwa pujian atau penghargaan yang layak diterima seseorang berdasarkan hasil yang telah dicapainya. “Pujian merupakan reward bagi mereka yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Jika kita menerima pujian atas sesuatu yang bukan prestasi kita, maka kita harus malu. Kemudian yang terakhir, karakteristiknya adalah mampu mengoreksi diri. Jika kita mampu dan mau mengevaluasi diri, maka kita akan berubah ke arah yang lebih baik. Kita akan senantiasa maju karena selalu mengintrospeksi akan kewajiban diri. Selalu mengoreksi kewajiban kita sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, yang mana tugasnya adalah sebagai pelaksana administrasi publik, pelayan publik, dan perekat persatuan bangsa,” tutup Sudirman.

Bertindak sebagai petugas upacara kali ini yaitu Divisi Keimigrasian, diikuti oleh Para Kepala Divisi, Pejabat Struktural, Fungsional, dan Administrator, para pegawai CPNS, serta siswa-siswi magang di lingkungan Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kabag Humas, Gunawan)

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748

DSC05748


Cetak   E-mail