Upacara Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja Kakanwil dan Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel

IMG 20190817 WA0014

Palembang_Humas. Sabtu (17/8), bertepatan dengan HUT Republik Indonesia ke-74 digelar upacara pemberian remisi bagi narapidana (napi)  yang sedang menjalani pidananya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang, acara dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru sebagai tamu kehormatan yang diundang oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel. Turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Wakil Kapolda Sumsel, Perwakilan Pangdam II/Sriwijaya, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi, Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel, Kabiro Hukum Pemprov, dan unsur Forkopimda Sumsel lainnya. 

Kedatangan Gubernur dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury  yang didampingi oleh Para Kepala Divisi dan Kepala UPT beserta jajaran di lingkungan Kanwil. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh salah satu Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi membacakan SK Remisi Umum tanggal 17 Agustus Tahun 2019 yang dilanjutkan dengan laporan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

IMG 20190817 WA0014

Dalam laporannya, Sudirman mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun pemberiannya harus sesuai dengan ketentuan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan, menaati peraturan dan tata tertib di Lapas/Rutan, tidak dikenakan hukuman disiplin, dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak Lapas. “Remisi adalah hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Akan tetapi pemberian remisi dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tutur Sudirman dalam laporannya.

Dijelaskan oleh Pimpinan Tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana bukan semata-mata hak yang didapatkan dengan mudah. Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban ikut serta dalam pelaksanaan program pembinaan bagi para WBP.

Disampaikan juga oleh Sudirman, dari 20 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Sumsel, jumlah keseluruhan narapidana adalah 14.153 orang. Sebanyak 7.723 narapidana yang memperoleh remisi dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda. Besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana pun beragam. Dimulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan yang tertinggi 6 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (satu) berjumlah 7525 orang, sedangkan remisi umum II (dua) langsung bebas berjumlah 198 orang.

Lebih lanjut, sosok kelahiran Lampung tersebut juga menyampaikan kepada Gubernur mengenai target dan pencapaian kinerja di lingkungan Pemasyarakatan Kanwil Sumsel, termasuk beberapa penghargaan dan prestasi yang telah diraih oleh LPKA Klas I Palembang. Juga beberapa program kerja Pemasyarakatan seperti pemberian PB/CB secara online yang banyak mengalami perubahan sehingga dirasa lebih efisien saat ini, serta pengoptimalan tugas dan fungsi Satgas Internal Pengamanan dan Ketertiban melalui program yang dikenal dengan sandi 'Musi Bergerak'. Program ini diciptakan Sudirman untuk memobilisasi jajarannya dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Program pembinaan WBP, 'Masuk Napi Keluar Santri' dengan metode pembelajaran 'One Day One Juz' telah mencetak ratusan WBP Hafidz Quran. Pembelajaran ini sendiri berjalan selama lebih kurang 5 (lima) tahun. Faktanya, Kamis, 15 Agustus 2019 lalu bertempat di Lapas Kelas I Palembang digelar Wisuda WBP Hafidz Quran sebanyak 23 orang. Program lainnya adalah Gerakan Kebersihan 30 menit sehari sebagai upaya kesehatan jasmani maupun rohani. Juga program 'One Prision One Product' disetiap Lapas dalam rangka mengasah kreativitas WBP yang nantinya dapat digunakan sebagai bekal mereka ketika kembali ke lingkungan masyarakat. Masalah serius berupa over kapasitas Lapas/Rutan pun disampaikan, termasuk upaya penanganan over capacity tersebut dengan melakukan redistribusi narapidana ke luar pulau Sumatera. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum I dan Remisi Umum II a.n. Menteri Hukum dan HAM R.I. oleh Gubernur secara simbolis kepada narapidana yang berhak mendapatkan remisi. Pada momen itu juga, Gubernur memberikan  santunan kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas. Setelah itu dilaksanakan pemberian cinderamata berupa tanjak yang merupakan hasil karya anak didik LPKA Klas I Palembang yang diserahkan langsung oleh Kakanwil kepada Gubernur.

IMG 20190817 WA0014

Ketika menyampaikan sambutannya, Herman Deru mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dia berharap kepada narapidana yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaiknya. "Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya harap agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar Gubernur Sumsel tersebut.

Ditengah-tengah sambutannya, Gubernur tak luput mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel atas kerja keras mereka dalam membimbing dan membina  WBP melalui berbagai program yang inovatif. “Sebagai Gubernur saya mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sumsel dan jajarannya atas pencapaian dan berbagai prestasi yang telah diraih. Ada yang sudah hafal Al-Quran, ada yang jadi Qori', bahkan ada yang mendapatkan penghargaan dari menteri. Tentu ini membuat kita semua terpanggil untuk semakin peduli dengan anak didik pemasyarakatan di LPKA Klas I Palembang ini,” tuturnya.

Menutup sambutannya, dia menginstrusikan para pimpinan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel agar ikut serta dalam upaya melakukan pembinaan dan mendukung program pengembangan kreativitas para WBP.  “Ini merupakan tanggung jawab moral kita semua untuk menjadikan para WBP ini mempunyai bekal hidup sehingga selepas dari sini mereka dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakat tanpa dipandang sebelah mata," tutup orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.

Disela acara pemberian remisi, dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Provinsi Sumsel tentang Pembinaan dan Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Sumatera Selatan. Di akhir acara, tamu undangan dihibur dengan penampilan tari kolosal oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang diikuti dengan penampilan puisi dan Hadroh oleh Anak Didik LPKA Klas I Palembang. (Rilis/Foto/Editor : Hasan/Rido/Wili, Kabag Pelaporan dan Humas, Gunawan)

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014

IMG 20190817 WA0014


Cetak   E-mail