Lantik Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Sudirman: Kalian adalah Penjaga Gerbang Utama Kedaulatan Negara

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.551

Palembang_Humas. Jumat (16/8), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury mengambil sumpah jabatan dan melantik Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan Fungsional, beserta tamu undangan.

Pelantikan Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SEK-2-63.KP.03.04 Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang jabatan Fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Terhitung sebanyak 15 orang JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama yang diambil sumpah jabatannya.

Disaksikan dan disumpah oleh rohaniawan, ke 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Keimigrasian tersebut mengucapkan sumpah jabatan dengan lantang, diiringi dengan Penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas, serta pengucapan Kata Pelantikan dan penyematan pin jabatan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury.

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.50

Mengawali sambutannya, Sudirman menyampaikan bahwa dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasar pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 141 pasal dan XV BAB, disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Yang mana pada Bab V Bagian Kesatu Pasal 13 menjelaskan tentang jenis-jenis jabatan ASN, yaitu jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi.  Yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 7 April 2017, melalui Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63.

Ditambahkannya, bahwa hari ini merupakan hari yang sangat berbahagia, karena dilaksanakan prosesi yang sakral dalam hal pemberian amanah berupa tugas, wewenang, dan tanggung jawab baru dalam jabatan organisasi. “Momen Pelantikan selalu jadi hal yang sakral, terkhusus untuk pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini, kalian adalah seorang Analis Imigrasi, seorang yang mempunyai pendidikan khusus dan teknis di bidang keimigrasian. Seseorang pemikir yang bertugas untuk mengidentifikasi dan menganalisis semua hal terkait lalu lintas keimigrasian secara objektif dan sistematis, mulai dari sisi intelijen, pengawasan, keamanan, hingga dokumen keimigrasian,” jelas Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman juga menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki rumpun jabatan yang luas dan tidak bersifat statis, dapat terjadi pengayaan jabatan dalam suatu rumpun jabatan. "Untuk jabatan fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama, inti tugas kalian adalah identifikasi dan telaah, makanya termasuk rumpun jabatan ahli yang pembinanya langsung dari internal kita, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi. Sama seperti JFT Penyusun dan Perancang undang-undang yang pembinanya dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum dari Balitbang Hukum dan HAM, Pembimbing Kemasyarakatan dari Ditjen Pas,dan lain-lain. Namun semua jabatan tersebut berdasarkan angka kredit. Kalian harus benar-benar mandiri serta kreatif demi memenuhi standar nilai tersebut. Jadi kalau stuck dan diam ditempat tidak punya inovasi, maka kalian akan selamanya diposisi itu dan tidak bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi. Panduannya? Ada di Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang ditetapkan pada tanggal 21 September 2018 dan diundangkan tanggal 10 Oktober 2018 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1418,” ungkap Sudirman.

"Selamat kepada pegawai yang telah dilantik. Pelajari makna keimigrasian mulai dari sejarah, filosofi, hingga landasan hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52), dengan peraturan pelaksananya yaitu PP Nomor 31 Tahun 2013, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016. Selalu ingat, petugas imigrasi adalah penjaga pintu gerbang utama kedaulatan NKRI, jalankan tugas dengan sebaik mungkin,” pesannya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kabag Humas, Gunawan)

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.53

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46

WhatsApp Image 2019 08 16 at 17.00.46


Cetak   E-mail