Pimpin Apel Siaga, Sudirman Tekankan Kepatuhan Internal Petugas Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

OKI_Humas. Dalam rangka menanamkan komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan Apel Siaga dan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan sandi operasi 'Musi Bergerak Jilid II' tahun 2019, Rabu (14/8).

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kayuagung, kegiatan ini menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebagai tuan rumah, Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengundang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury beserta jajarannya untuk sarapan bersama di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ilir sebelum memulai serangkaian kegiatan pada hari itu. Iskandar berharap dengan diadakannya apel siaga ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan keamanan Lapas, khususnya Lapas Kayuagung.

Mengawali apel, Sudirman melakukan inspeksi pasukan dalam rangka mengecek kelengkapan dan atribut. Karena apel siaga ini dibarengi dengan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), kemudian dibacakan kata-kata pengukuhan, serta pengucapan ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Hal ini juga sebagai tanda simbolis terbentuknya Satops Patnal dengan penyematan pin tanda kepengurusan.  Pengukuhan ini dilakukan untuk menggantikan fungsi Satgas Kamtib yang tugasnya hanya terbatas pada lingkup statis, belum mencakup potensi gangguan yang bersifat dinamis yang disebabkan oleh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti pengawasan dan pemeriksaan, Penjaga Pintu Utama, layanan kunjungan, penjagaan, penyediaan BAMA, registrasi, dan lain-lain.

Sudirman selaku inspektur apel pun menaiki podium. Dalam amanatnya, dia menekankan bahwa apel siaga ini sebagai pemicu spirit dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Apel ini merupakan pemicu spirit dan semangat kita agar tidak terbelenggu dalam seremonial predikat Polsuspas semata. Sebagai ASN Pemasyarakatan, kita harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  77. Kita harus menjalankan tugas mulia kita, dalam hal ini yaitu melayani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan sebaik dan semaksimal mungkin sesuai aturannya,” tegas Sudirman.

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.152

Sudirman juga mengungkapkan bahwa Petugas Pemasyarakatan itu merupakan Aparat fungsional penegak hukum yang bertanggung jawab penuh karena bertugas melakukan pembinaan kepada rakyat Indonesia yang sedang dalam lingkungan pemasyarakatan. “Kita harus melakukan pembinaan terpadu terhadap WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah Undang-Undang tentang Pemasyarakatan sudah kita terapkan dengan baik?” tanya Sudirman. “Kita harus melayani dan membina para WBP ini secara manusiawi agar ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka bisa berguna dan kembali secara utuh sebaga insan mulia yang tidak di pandang sebelah mata. Tugas mulia inilah yang apabila dapat kita wujudkan dengan benar maka dapat dirasakan oleh mereka yang ada di lingkungan pemasyarakatan,” jelasnya.

“Pertanyaannya sekarang, sudah optimalkah kita melakukan tugas itu? Sudahkah kita merawat dan membina mereka dengan baik? Sudahkah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68 kita jalankan? Bagaimana bisa kita membina mereka dengan baik sedangkan diri kita sendiri, sebagai petugas pemasyarakatan perlu dibina? Kita kadang lalai dalam menjalankan tugas, kita sering memberikan makanan yang tidak layak kepada mereka, malah ada petugas yang menggunakan narkoba. Dimana moralnya?” tanya Sudirman sekali lagi

Lebih lanjut, Sudirman juga menjabarkan fungsi revitalisasi. “Inilah pentingnya revitalisasi. Revitalisasi adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, ataupun perilaku dari petugas pemasyarakatan itu sendiri. Kita melakukan pembinaan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pahami status kita sebagai ASN, lakukan tugas dengan ikhlas dan gunakan sentuhan kemanusiaan agar menyentuh hati mereka.” jelasnya.

Terlihat di belakang podium hadir jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten OKI, Polres, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, dan jajaran Forkopimda Ogan Komering Ilir. Hadir juga seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kepala Divisi, dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Selesai apel siaga digelar, Sudirman didampingi Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq beserta para undangan menyempatkan diri meninjau keadaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di Lapas Kelas III Kayuagung. Saat meninjau area Bimbingan Kerja (Bimker) dan Galeri Lapaska, Kakanwil menyaksikan langsung beberapa kegiatan WBP seperti melukis, membuat kerajinan dari barang bekas, memproduksi tempe dan susu kedelai, hingga membuat sabun cuci piring. Ia menilai bahwa kegiatan yang ditekuni oleh para WBP tersebut merupakan tahap pembinaan yang baik terutama dalam mengembangkan potensi diri. Menurutnya, berbagai kecakapan kerja ini bisa dijadikan modal kesiapan mereka untuk kembali berada di tengah masyarakat. “Bagaimanapun juga, mereka yang berada di Lapas ini merupakan bagian dari warga kita yang seharusnya mendapatkan bimbingan dan arahan selama menjalani hukuman,” ujarnya kepada Wabup OKI. “Memang menjadi tugas kita memberikan ruang kebebasan bagi mereka untuk menyalurkan minat sesuai bakatnya. Apalagi jika hasilnya dapat menjadi sebagai peluang usaha yang dapat ditekuni,” imbuhnya.

Di penghujung acara, dilakukan pemusnahan handphone dan barang-barang terlarang lainnya yang diperoleh dari lapas dan rutan se-Sumatera Selatan. Sudirman juga melakukan penguatan dan sinergitas ke seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir. Dia mengingatkan seluruh Kepala UPT agar selalu menguatkan jajarannya dalam melaksanakan tugas sesuai SOP, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, pada Bab IV Bagian Kesatu, dalam Pasal 10 ditegaskan lagi bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

“Sebagai pelayan publik, dalam hal ini melayani WBP dengan setulus hati, kita juga berpegang pada Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Seperti amanat saya tadi, kita harus melakukan revitalisasi pemasyarakatan. Inti dari revitalisasi adalah bagaimana keselematan terjadi dan keamanan terwujud. Bagaimana cara mencapai itu? Kita harus bisa melihat karakter WBP tersebut melalui pelayanan kita kepada mereka. Karena jika kita bisa mendalami karakternya, kita akan bisa mengklasifikasikan mereka. Kita juga wajib melakukan pembenahan melalui upaya nyata dengan melakukan pemberantasan narkoba, pungutan liar, larangan menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan tindakan kekerasan lainnya. Pembenahan ini dilakukan dalam upaya membangun integritas dan demi tercapainya tujuan dari revitalisasi pemasyarakatan,” tutup Sudirman. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kabag Humas, Gunawan)

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

 

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

WhatsApp Image 2019 08 14 at 16.39.17

 

 

 


Cetak   E-mail