Sudirman Kupas Tuntas Payung Hukum HAM Pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2019

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

Palembang_Humas. Rabu (07/8), Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, gelar Rapat Koordinasi Implementasi Capaian Aksi HAM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Friedrich Naumann Foundation. Bertempat di Gedung Graha Bina Praja Palembang, acara Rakor dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury.

Dalam sambutannya, Sudirman menuturkan bahwa Rencana Aksi HAM (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonenesia terhadap penghormatan, perlindungan , pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di pusat maupun daerah di  seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme. Oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan bahan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.

Dijelaskan oleh Sudirman, sebagai anak bangsa harus bangga karena indonesia saat ini luar biasa, dengan perubahan kedua konstitusi menempatkan Hak Asasi Manusia pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945, BAB XA Pasal 28 ayat a sampai j. Secara Jelas dan nyata pada pasal 28 huruf i ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.

“Tapi kalau kita lihat sebelum diamandemen, kita memiliki Undang-Undang Nasional yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 September Tahun 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.  Pada Pasal 8 yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah,” ujarnya.

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

Kemudian juga, dijelaskan kembali secara gamblang oleh pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut, Pada Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tersebut, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Dan diimplementasikan pada Pasal 72 Undang-Undang 39 Tahun 1999 yang berbunyi Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman juga menerangkan sejarah Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Dimulai dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1998 Indonesia sudah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. “Berbagai forum internasional diikuti oleh Pemerintah Indonesia pada saat itu sehingga kita harus bangga, pada tahun 1998 satu-satunya negara di dunia yang mempunyai National Action Plan adalah Indonesia.” Ungkapnya.

Kemudian Sudirman menjelaskan terdapat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 yang Ditetapkan dan Diundangkan pada tanggal 11 Mei Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009, namun tahun 2009 belum ada perumusan tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia. “Saya boleh membanggakan diri karena saya adalah salah satu tim dari perumus Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004, oleh karena itu saya paham betul tentang  Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.” Tambahnya.

Kemudian pada tahun 2011 baru ada Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia Tahun 2011-2014 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2011, terakhir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 yang Ditetapkan  pada tanggal 22 Juni 2015 dan Diundangkan pada tanggal 23 Juni 2015 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 144. Disertai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015 yang Ditetapkan dan Diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2015.

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013, kemudian dirubah menjadi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25  Tahun 2013 dan saat ini Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2019 dan diundangkan tanggal 2 November 2016 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1644. Semua payung hukum mengenai HAM, dikupas secara gamblang oleh Doktor Hukum jebolan Universitas Padjajaran ini.

Tindaklanjut dari pelaksaanaan Aksi HAM adalah Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yaitu suatu upaya pemerintah daerah Kabupaten / Kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, perlindungan , pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Dalam rangka mendorong pelaksanaan kewajiban  dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten / Kota di Bidang HAM, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten /kota yang memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM.

Kriteria daerah Kabupaten / Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah, dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Tahun 2018, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten /Kota peduli HAM sebanyak 14 Kabupaten/Kota dengan predikat Peduli HAM, 2 Kabupaten/Kota dengan predikat cukup peduli HAM, dan 1 Kabupaten/Kota kurang peduli HAM.

Sudirman menyampaikan bahwa ini merupakan upaya mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. “Sesuai dengan arahan pemerintah yaitu membentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) baik Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten. Dengan adanya Tim RAMHAM tiap daerah ini, semoga dapat menciptakan daerah yang peduli HAM. Artinya, setiap daerah menjamin hak-hak bagi siapa saja, mulai hak sosial, hak ekonomi maupun kultural yang akan mempengaruhi hak politik warga,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan itu juga menjabarkan terdapat beberapa Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Diantaranya adalah:

  1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958.
  2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women) diratifikasi dengan UU No. 68 tahun 1958.
  3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women) diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.
  4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) diratifikasi dengan Kepres 36 tahun 1990, Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography) telah ditandatangani pada tanggal 24 September 2001, Protokol tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Involvement of the Children ini Armend Conflict) telah ditandatangani pada 24 September 2001.
  5. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction) diratifikasi dengan Kepres No. 58 tahun 1991.
  6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports) diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993.
  7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention) diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.
  8. Konvensi organisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise) diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.
  9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination) diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
  10. Konvensi Internasional untuk penghentian Pembiayaan terorisme (International Convention for the Supression of the Financing Terrorism) ditandatangani pada 24 September 2001.
  11. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ ICESCR), diratifikasi menjadi UU No. 11 tahun 2005.
  12. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005.
  13. Selain itu, ada Konvensi ILO Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang sudah diratifikasi lewat UU No 6 Tahun 2012.

Selanjutnya Rapat koordinasi dibuka oleh Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar. Dalam Sambutannya Nasrun sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berjanji akan mendorong seluruh Kabupaten/Kota untuk bersama-sama meningkatkan koordinasi secara intensif dan berkelanjutan dalam persiapan penilaian kriteria kabupaten/kota peduli HAM sehingga ditahun 2019 ini Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten/kota peduli HAM di 17 kabupaten/kota.

Acara Rakor dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Dinas dan Instansi terkait, yaitu Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Bidang Hukum, Hesti Sumaningsih, Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Bulan Mahardika Subekti. (Rilis/Foto/Editor: Hasan/Krisna/Kabag Humas, Gunawan)

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996

f54f13e9 0388 4e70 8ca4 08873ead9996


Cetak   E-mail