Pengukuhan Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka di Lapas Kayuagung, Sudirman: Jadilah Duta Bangsa dalam Memerangi Narkoba

DSC00294

OKI_Humas - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kayuagung dijadikan sebagai pangkalan dalam acara Pelantikan Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina Gugus Depan Gerakan Pramuka Ogan Komering Ilir (OKI) 01-131 dan 01-432 Masa Bakti 2019-2021, Selasa (6/8). Acara seremonial tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi.

Acara yang berlangsung di Aula Lapas Kayuagung tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Daerah OKI (Husin) selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka OKI. Pada acara pelantikan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Kayuagung (Hamdi Hasibuan) pun dikukuhkan sebagai Kepala Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kambigus) Gerakan Pramuka OKI dengan kode nomor 01-131/01-432. “Kami akan bersungguh-sungguh menjalankan tugas kewajiban sebagai Anggota Majelis Pembimbing dan pembina Gugus Depan Gerakan Pramuka OKI 01-131 dan 01-432 yang berpangkalan di Lapas Kelas III Kayuagung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik,” ujar Hamdi saat membacakan naskah ikrarnya.

Selain itu juga dilantik para kakak-kakak Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Mabigus serta Pembina Gugus Depan yang ditandai dengan sesi tanya-jawab berdasarkan pedoman Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengucapan Janji Pramuka (Trisatya) sebagai bentuk ikrar oleh seluruh anggota, yang diteruskan dengan penyematan tanda jabatan.

DSC00321

Dalam acara ramah tamah usai pelantikan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi) diberi kesempatan memberikan sambutan dan motivasi kepada seluruh anggota Mabigus dan para hadirin yaitu siswa-siswi pramuka, anak didik pemasyarakatan (Andikpas), serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti kegiatan. Kadivpas mengharapkan terutama pada Andikpas dan WBP agar dapat terus memperbaiki diri dengan mengikuti kegiatan dan aktif  dalam keanggotaan pramuka ini. “Pentingnya kegiatan ini agar kalian mampu mandiri dan menambah keterampilan. Jika mengikuti kegiatan produktif, harapannya kalian tidak terpikir lagi untuk melakukan aktivitas yang sia-sia seperti penyalahgunaan narkoba. Jadilah generasi penerus bangsa yang berdedikasi dan bertanggung jawab,” pesannya.

Berikutnya giliran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury yang memberikan arahannya. Ia pun mengucapkan selamat kepada para anggota Mabigus yang baru dilantik dan berharap agar pengukuhan pengurus tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan yang produktif. “Sebagaimana fungsinya, dalam Gerakan Pramuka  ini akan diselenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia, dengan tujuan membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Sudirman. Ia berharap semangat Pramuka ini juga dapat dituangkan dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI yang sebentar lagi akan diperingati. “Di zaman serba digital dan maraknya penggunaan media sosial ini, minimal kita bisa menjadi generasi muda atau duta bangsa dalam memerangi narkoba,” tambahnya.

Usai memberikan motivasi kepada para anggota Mabigus, Kakanwil yang juga didampingi Sekda OKI menyempatkan diri meninjau keadaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di Lapas Kelas III Kayuagung. Saat meninjau area Bimbingan Kerja (Bimker) dan Galeri Lapaska, Kakanwil menyaksikan langsung beberapa kegiatan WBP seperti melukis, membuat kerajinan dari barang bekas, memproduksi tempe dan susu kedelai, hingga membuat sabun cuci piring. Ia menilai bahwa kegiatan yang ditekuni oleh para WBP tersebut merupakan tahap pembinaan yang baik terutama dalam mengembangkan potensi diri. Menurutnya, berbagai kecakapan kerja ini bisa dijadikan modal kesiapan mereka untuk kembali berada di tengah masyarakat. “Bagaimanapun juga, mereka yang berada di Lapas ini merupakan bagian dari warga kita yang seharusnya mendapatkan bimbingan dan arahan selama menjalani hukuman,” ujarnya kepada Sekda OKI. “Memang menjadi tugas kita memberikan ruang kebebasan bagi mereka untuk menyalurkan minat sesuai bakatnya. Apalagi jika hasilnya dapat menjadi sebagai peluang usaha yang dapat ditekuni,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kakanwil juga mengumpulkan para petugas dan pejabat di Lapas Kelas III Kayuagung untuk diberikan arahan dan penguatan. Dihadapan puluhan pegawai yang hadir, ia menyampaikan bahwa tidak semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dikunjungi mengingat kegiatannya yang padat. Namun, ia merasa harus memberikan pengarahan langsung kepada para petugas Lapas Kayuagung khususnya menyangkut terjadinya beberapa persitiwa yang mencoreng nama baik instansi Kemenkumham terutama di Lapas/Rutan belakangan ini. “Kondisi kita saat ini sangat memprihatinkan karena banyak petugas yang terlibat narkoba. Namun, siapa pun yang terlibat tentu tidak ada kompromi dan toleransi, akan tetap dikenakan sanksi atau hukuman disiplin (Hukdis),” tegasnya. “Bekerjalah dengan penuh keikhlasan, apalagi kita sudah diberi gaji/salary dan tunjangan yang cukup untuk menafkahi keluarga.”

Dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, Sudirman berharap para petugas mampu menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). “Nilai PASTI ini harus diperkuat dengan sinergitas baik antar atasan dan bawahan maupun pihak eksternal, apalagi sinergitas dan kolaborasi merupakan tagline yang sudah ditetapkan oleh pimpinan tinggi di Kemenkumham,” ungkap Sudirman. Ia mengatakan bahwa dalam suatu organisasi perlu adanya suatu keterbukaan, sehingga tidak ada kebohongan. “Banyak dampak negatif yang terjadi akibat petugas tidak sungguh-sungguh melakukan kontrol, tidak digeledah dengan benar, hanya sekadar formalitas seremonial. Makanya selain tata nilai PASTI, petugas juga dituntut untuk menerapkan tata nilai Pemasyarakatan yaitu SMART (Serious, Minded, Active, Responsive, dan Talk) dan menjadikannya role model dalam bertugas,” tegasnya lagi.

Sudirman berpesan agar setiap petugas sebagai PNS selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 September 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169). Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

“Kemudian dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, pada Bab IV Bagian Kesatu, dalam Pasal 10 ditegaskan lagi bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Ditambah lagi di dalam Lapas ini kita melakukan tugas yang mulia, yakni memberikan pembinaan terpadu kepada warga binaan sebagai insan sumber daya manusia (SDM) yang kita perlakukan manusiawi. Panduannya? Ada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  77 dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614. Untuk ketentuan teknisnya, ada peraturan-peraturan yang menjadi guidence dalam pelaksanaannya. Yaitu mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68 dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 1999 dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69,” urai Sudirman. “Artinya jika kita tidak memiliki komitmen moral, itulah akar terjadinya pelangggaran, seperti korupsi atau pungli,” tutupnya. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Hasan/Kabag Humas, Gunawan)

DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321DSC00321


Cetak   E-mail