Kunjungi Lapas Tanjung Raja, Sudirman Rekomendasikan Bebas Bersyarat Bagi WBP Penghafal Al-Quran

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.59.03

Ogan Ilir_Humas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury bertolak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa (6/8). Kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ini dalam rangka memberikan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi ke tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kedatangan Kakanwil yang juga didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi beserta tim disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Budi Sarjono. Selama lebih kurang 2 jam, Sudirman memberikan penguatan kepada seluruh jajaran lapas mengenai integritas dan kedisiplinan agar melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Mengawali kunjungannya, Sudirman melakukan pemeriksaan ruang kerja pegawai, mengecek kelengkapan sarana dan prasarana, hingga ke yang terpenting adalah kebersihan lingkungan kerja. "Karena lingkungan kerja yang bersih adalah faktor utama yang menentukan mood kerja kita. Jika lingkungannya bersih maka kita akan bekerja dengan semangat, tapi jika sebaliknya, maka akan berefek negatif pada kinerja dan sudah dipastikan tidak produktif dalam bekerja," ujar Sudirman.

Pada kesempatan itu juga, Sudirman melakukan inspeksi mendadak dengan mengunjungi setiap kamar lapas dan mengecek dapur permasyarakatan. Dia juga sempat berdialog dengan beberapa Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mengenai masalah kenyamanan dan keamanan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

Ketika mengunjungi blok WBP perempuan, Sudirman mendapati para WBP sedang berkumpul di gazebo sembari mendengarkan tausiyah agama.  Dia pun ikut memberikan beberapa pencerahan kepada mereka. "Dalam mendidik dan membina WBP, Kanwil Kemenkumham Sumsel itu memiliki program utama yang juga program unggulan, yaitu 'Masuk Napi, Keluar Santri', maka kami wajibkan para WBP untuk mengikuti kegiatan ‘One Day One Juz (ODOJ)’, yaitu satu hari mengaji minimal Satu Juz Al-Quran. Ini merupakan salah satu cara untuk menanamkan nilai-nilai agama sehingga WBP bisa mengamalkan maknanya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Sudirman juga berjanji akan merekomendasikan usulan Pembebasan Bersyarat kepada WBP yang berhasil mengkhatamkan Al-Quran dalam kurun waktu tertentu.  "Misal ODOJ tadi sudah dilakukan, maka dalam waktu satu bulan bisa khatam. Itu akan menjadi bahan pertimbangan dan poin plus kalian dalam mendapatkan pembebasan bersyarat. Bagi WBP yang khatam Al-Quran saja dijanjikan mendapat pembebasan bersyarat, apalagi bagi WBP yang hafal Al-Quran, atau Hafidz/Hafidzah. Tentu akan lebih diusulkan. Caranya bagaimana? Perbanyak ibadah. Jika ibadah sudah digiatkan, sudah pasti kita akan mudah untuk membaca Al-Quran. Bisa dimulai dari menambah amalan sunah berupa sholat dhuha setiap pagi. Sesuai dengan Hadist Riwayat At-Tarmizi dan Ibnu Majah yang artinya, ‘Siapa yang membiasakan (menjaga) shalat dhuha, dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan’." pesan Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman ditemani Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengunjungi kantin untuk mengecek harga jual produk apakah sesuai dengan harga di pasaran atau tidak. Mereka juga melakukan pemeriksaan dapur dan ruang penyulingan air minum, apakah steril atau tidak, apakah memenuhi SOP atau tidak? “Dalam hal pelaksanaan perawatan dalam menjadikan WBP ini sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang utuh saat mereka bebas dan kembali ke masyarakat, ada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juni 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112. Termasuk ketika Petugas Permasyarakatan memberikan makanan, ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pelayanan kita kepada WBP berupa penyajian makanan yang baik dan layak. Rincinya, itu telah diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Kalau sekedar matang makanannya, itu manusiawi atau tidak? Kalau sekedar ada lauk berupa sepotong tahu atau tempe, itu wajar atau tidak? Kita harus melakukan pemenuhan hak dan kewajiban mereka karena perihal pemenuhan Hak Asasi Manusia mereka sebagai warga binaan harus dipenuhi oleh pemerintah. Kita sebagai aparatur pemerintah harus memenuhi hak mereka, melalui pemberian makanan yang manusiawi,” tutup Sudirman. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kabag Humas, Gunawan)

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

 

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

WhatsApp Image 2019 08 06 at 18.58.58

 


Cetak   E-mail