Pengukuhan Pengurus Kopetaham Sumsel Periode 2019/2020, Sudirman: Tidak Hanya Prestasi, tapi Prestise

IMG 20190725 WA0020

Palembang_Humas - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali mengukuhkan kepengurusan baru Komunitas Pelajar Penggiat HAM (Kopetaham) Sumatera Selatan Periode Tahun 2019/2020, Kamis (25/7). Kopetaham Sumsel sebagai satu-satunya organisasi pelajar di Sumatera Selatan yang peduli dan berorientasi pada HAM, sudah memasuki periode kedua setelah dikukuhkan pertama kali pada tahun 2018.

Saat ini, pengurus Kopetaham Sumsel berjumlah 33 orang pelajar yang berasal dari beberapa sekolah di tiap kabupaten/kota di Sumsel. Dibentuknya komunitas ini adalah untuk berperan aktif berpartisipasi mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam melindungi dan menegakan HAM di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, secara resmi mengukuhkan pengurus Kopetaham Sumsel Periode Tahun 2019/2020 yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Nomor W.6-0055.HA.03.03 Tahun 2019 tentang Struktur Kepengurusan Kopetaham Sumsel, yang dilanjutkan dengan penyematan pin anggota secara simbolis dan penyerahan laporan pertanggungjawaban dari pengurus periode 2018/2019 kepada pengurus yang baru.

Kemudian dalam arahannya, Kakanwil mengatakan bahwa sebagai komunitas pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), anggota Kopetaham yang melanjutkan tugas pengurus sebelumnya dituntut untuk memahami konsepsi HAM itu, sebagai kodrat yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintahan. Ia juga mengatakan betapa saat ini pemerintah negara Indonesia sangat concern dengan HAM, sehingga banyak instrumen-instrumen internasional yang telah diratifikasi.

IMG 20190725 WA0020

"Bicara lebih jauh tentang HAM, ada beberapa asas penting yang harus dipahami, antara lain asas tentang kesamaan (equity), harkat dan martabat (dignity), dan kemanusiaan (humanity)," jelas Sudirman. "Para anggota Kopetaham ini mewakili sekolahnya masing-masing tentu merupakan generasi yang diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak itu," imbuhnya.

"Dalam sejarahnya, HAM juga dapat digolongkan berdasarkan generasi. Dikembangkan oleh ahli hukum Ceko-Perancis, Karel Vasak, yang diilhami  oleh revolusi Perancis, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis hak, yakni hak generasi pertama, kedua, dan ketiga. Generasi I merupakan hak-hak sipil dan politik (liberte), Generasi II merupakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite), sedangkan Generasi III merupakan hak-hak solidaritas (fraternite)," urai Sudirman.

"Sebagai anggota Kopetaham, maka semuanya harus paham betul bagaimana peran dalam pelaksanaan tugas. Apalagi sebagai pelajar, kalian juga dilindungi haknya atas pendidikan berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi menjadi UU No. 11 tahun 2005 yang termasuk dalam Generasi II," jelasnya lagi.

Sudirman juga menjelaskan bahwa pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945, bahkan jauh sebelum Universal Declaration of Human Rights yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. "Pada pembukaan UUD, disebutkan bahwa 'Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan', jadi ini merupakan cerminan bahwa nilai HAM sudah kita tanamkan lebih sejak kemerdekaan," tegasnya.

Oleh karena itu, Sudirman mengatakan, pemerintah sudah meratifikasi banyak instrumen HAM internasional. Misalnya, yang terakhir ada Konvensi Hak tentang Keterlibatan Anak dan Konflik Bersenjata diratifikasi dengan UU Nomor 9 Tahun 2012, kemudian ada Konvensi Hak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak yang dratifikasi dengan UU Nomor 10 Tahun 2012.

"Betapa kemajuan HAM di Indonesia harus kita ketahui. Apalagi perubahan konstitusi RI pada tahun 2002, khususnya dalam bab XA pada pasal 28A sampai 28J, itu menyangkut tentang HAM. Pada pasal 28I ayat (4) berbunyi 'Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah'," ujarnya. Aturan tersebut kemudian diakomodir dengan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 September 1999 (Lembaran Negara RI 1999 Nomor 165), pada pasal 71 yang juga identik dengan pasal 8 mengatakan bahwa 'Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM'.

"Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat atas tugas mulia yang diemban oleh Kopetaham Sumsel. Sebab tugas kemanusiaan ini harus diemban karena HAM tidak bisa dikurangi apalagi hilang. Banyak hal yang harus diperbuat. Tidak hanya prestasi, tapi prestise. Tidak hanya tanggung jawab, tapi juga kewajiban. Mudah-mudahan apa yang dilakukan merupakan ibadah," pesan Sudirman kepada seluruh pengurus Kopetaham yang baru saja dikukuhkan.

Dalam acara pengukugan itu, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), perwakilan dari Dinas Pendidikan dan beberapa sekolah asal para pengurus. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Willi/Kabag Humas, Gunawan)

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

IMG 20190725 WA0020

 IMG 20190725 WA0020


Cetak   E-mail