Gelar Assessment Petugas UKK Kabupaten OKU, Tim Assesor Kanwil Sumsel Inginkan Pegawai Yang Berintegritas Dan Profesional

a155434f d791 4b23 b089 751b7c0d231c

Palembang_Humas- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Assessment bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk ditugaskan pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara berlangsung di ruang teleconference. Kamis(25/7).

Sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu direaliasasikan dengan mendirikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Penambahan UKK di Ogan Komering Ulu, guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian. Adapun proses Assessment ini bertujuan untuk mengisi formasi pegawai yang akan bertugas di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kegiatan sudah dimulai sejak pagi hari melalui proses verifikasi berkas, dilanjutkan dengan cek kesehatan yang dilakukan Tim Dokter Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, kemudian kegiatan  Assessment dilaksanakan di ruang teleconference. Peserta Assessment teridiri dari 17 PNS yang berasal dari berbagai instansi Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pada kegiatan ini yang bertindak sebagai Assesor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sudirman D.  Hury), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab),  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah),  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim (Telmaizul Syatri), dan Kepala Bagian Umum (Sri Utami). 

Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel (Sudirman D. Hury) memberikan arahan kepada para peserta yang mengikuti assessment. “Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar dan masuknya orang dari suatu negara ke negara lainnya mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Imigrasi sendiri menjalankan tugas dan fungsi dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I  yaitu sebagai pelaksana teknis di bidang Keimigrasian yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dibidang sarana dan komunikasi dibidang Keimigrasian, lalu lintas Keimigrasian, status Keimigrasian,  serta dibidang pengawasan dan penindakan orang asing." Ujarnya

IMG 0986

"Pembentukan UKK memperhatikan berbagai aspek kondisi kabupaten setempat, antara lain berkaitan dengan kondisi geografis, demografis, iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu didirikanlah Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten OKU berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang Disahkan dan Diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang Disahkan dan Diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52 dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang Ditetapkan dan Diundangkan pada tanggal 16 April  2013 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, serta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 yang Ditetapkan pada tanggal 20 April 2017 Tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi.  Dengan penambahan UKK ini masyarakat yang berada di Baturaja dan sekitarnya tidak harus jauh-jauh lagi datang ke Muaraenim dan Palembang untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian. Maka dari itu dibutuhkan pegawai untuk mengisi formasi jabatan yang akan di tempatkan di UKK Kabupaten OKU.” Ungkap Sudirman.

Sudirman juga menjelaskan terdapat 3 fungsi pokok imigrasi yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengawasan atau penegakan hukum, fungsi keamanan negara, dan juga ada fungsi yang paling strategis yaitu bertugas sebagai fasilitator kesejahteraan rakyat . "Di OKU raya sangat berlimpah sumber dayanya, kemudian banyak tenaga kerja asing yang profesional mengelolah sumber daya disana, tenaga kerja asing ini tentu merupakan objek dari fungsi keimigrasian yaitu fungsi pengawasan terhadap para tenaga kerja asing, agar mereka tidak menyalahgunakan izin keimigrasian, ketika Unit Kerja Keimigrasian ini nanti dioprasionalkan maka fungsi pengawasan orang asing bisa diterapkan di Kabupaten OKU dan sekitarnya, selain itu Dalam rangka melaksanakan fungsi Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanwil.

"Imigrasi juga melakukan fungsi pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah, hal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi nanti kalau kalian diperkejakan di UKK, bisa jadi ada Tim Pora yang ditugaskan disana, karena Tim Pora daerah Ketuanya adalah Kepala Kantor Imigrasi," tambah Sudirman

"Terkait dengan tunjangan kinerja bagi pegawai UKK, untuk sekarang belum ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. untuk itu saya pernah berdiskusi dengan Bapak Sekjen Kemenkumham bagaimana jika dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tunjangan kinerja untuk pegawai Unit Kerja Keimigrasian. Namun demikian, kita terus berupaya supaya pegawai UKK mendapatkan tunjangan kinerja." tegasnya 

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa Unit Kerja Keimigrasian ini bekerja sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi Muaraenim. “ 17 Peserta yang mengikuti proses Assessment ini akan terpilih 10 orang terbaik untuk mengisi formasi dan jabatan yang akan bertugas di UKK Kabupaten OKU. Kalian yang nantinya terpilih dapat bekerja melakukan pelayanan keimigrasian. Diharapkan dengan kehadiran UKK ini dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas. Maka dari itu saya berharap kepada saudara-saudara untuk mengeluarkan seluruh kemampuan terbaik guna meyakinkan tim assesor sehingga saudara dapat mengisi formasi pegawai UKK Kabupaten OKU." ujar Kakanwil. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Dera/Kabag Humas, Gunawan)

IMG 0986

c

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

2

2

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

5edf596c b8ad 4b06 a98b 4bae34104df6decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

decf7e47 bea2 4329 b117 a9c39743b2db

ha3

ha3


Cetak   E-mail