Pemkot Prabumulih Hibahkan Tanah 30 Hektar, Sudirman Optimis Bangun Lapas Terbesar

IMG 20190724 WA0015

Palembang_Humas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury mengunjungi Pemerintah Kota Prabumulih, Rabu (24/7). Kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ini dalam rangka Koordinasi Terkait Hibah Lahan Untuk Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baru Wilayah Prabumulih di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kedatangan Kakanwil yang juga didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi dan Kepala Bagian Program dan Humas, Gunawan serta Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Reza Meidiansyah Purnama, beserta jajaran disambut langsung oleh Walikota Prabumulih, Ridho Yahya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Elman, S.T.

Mengawali pertemuan, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta Pemerintah Kota Prabumulih melakukan santap siang bersama sembari berbincang santai mengenai kondisi lahan terkait. Setelah itu, barulah dilakukan peninjauan lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan Lapas baru tersebut.

Selama lebih kurang 15 menit, Sudirman bersama rombongan menyusuri jalan untuk menuju ke lokasi. Diungkapkan Sudirman, lokasi yang akan menjadi wilayah pembangunan lapas baru ini sangat strategis. "Sepanjang saya menjadi Kakanwil di berbagai provinsi, tanah hibah dari Pemkot Prabumulih ini merupakan tanah hibah terbaik. Apalagi dilihat dari lokasinya yang sangat strategis, sehingga sangat cocok untuk dijadikan lokasi lapas baru. Lapas ini juga akan kita fungsikan sebagai lapas redistribusi dari Lapas-Lapas yang ada di Sumatera Selatan. Info dari Divisi Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumsel ini sudah over crowded, yaitu kapasitasnya hanya 6000, akan tetapi diisi oleh 15.000 WBP, bisa dibayangkan berapa kali lipat lebihnya, " ujarnya.

IMG 20190724 WA0015

Tanah hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih yang akan dibangun menjadi lapas ini berlokasi di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasinya merupakan poros provinsi sebagai tempat persimpangan strategis, yang menghubungkan Kabupaten Pali dengan Kota Prabumulih. Hanya berjarak 2 kilometer dari jalan raya perbatasan Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, dengan lebar jalan sampai dengan 5 meter.

Kegiatan Koordinasi mengenai Hibah Tanah dari Pemerintah Kota Prabumulih ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sri Puguh Budi Utami didampingi Kepala Kantor Wilayah, Sudirman D. Hury dengan Walikota Prabumulih, Rido Yahya, di sela-sela Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan di Hotel Aston Palembang pada tanggal 6 Juli 2019 silam.

Wacananya, Pemerintah Kota Prabumulih  akan menghibahkan tanah seluas 15 hektar untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru, dan 15 hektar lagi untuk lokasi Rumah Sakit Ketergantungan Narkotika atau biasa disebut Pusat Rehabilitasi. "Pembangunan lapas baru ini rencananya akan menjadi lapas terbesar se-Indonesia. Disekitarnya juga akan kita sandingkan dengan pusat rehabilitasi narkotika. Sebagaimana kita tahu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di seluruh Lapas se-Indonesia sudah mencapai sekitar 125.534 orang, sedangkan di Sumatera Selatan sendiri sudah mencapai 67%. Ini menjadi perhatian kita bahwa banyak yang terjerat kasus narkotika. Dengan dibangunnya pusat rehabilitasi, nantinya tempat ini akan menjadi pusat rehabilitasi untuk wilayah Palembang, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Karena sejauh ini pusat rehabilitasi itu baru ada dua di Sumatera, yaitu di Batam dan Kalianda. Maka dari itu, karena kami pihak yang dihibahkan, jadi kami hanya bisa menunggu surat keputusan hibah dari Pemkot Prabumulih, karena jika surat keputusannya sudah ada, maka akan kami teruskan ke Pusat dan disitu akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya," jelas Sudirman.

Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Elman, menyambut baik kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel ini. "Akan kami hibahkan 15 hektar tanah untuk pembangunan lokasi lapas baru, dan 15 hektar lagi untuk pusat rehabilitasi narkotika. Kami support penuh apapun kebutuhannya karena inilah cara kami Pemerintah Kota Prabumulih dan tokoh masyarakat disini dalam berpartisipasi memerangi kasus narkotika. Karena tidak dipungkiri juga, pembangunan lapas ini akan memiliki dampak yang besar bagi kondisi perekonomian di Prabumulih, tentu imbasnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka akan kami urus segala berkas dan surat hibah tanahnya secepat mungkin, paling lama 2 minggu lagi, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel, " ujar Elman.

Setelah melakukan peninjauan tanah hibah untuk lokasi lapas baru, Kakanwil ditemani Kadiv Pemasyarakatan mengunjungi Rutan Kelas IIB Prabumulih, dalam rangka memberikan sinergitas dan penguatan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebagai seorang ASN, kita memiliki tiga tugas utama. Pertama sebagai pelaksana administrasi publik, yaitu melakukan pengecekan dan pengadministrasian secara benar sesuai dengan SOP. Yang kedua adalah sebagai pelayan publik, yaitu memberikan pelayanan terbaik terkait kebutuhan masyarakat. Yang terakhir adalah sebagai perekat persatuan bangsa. Maksudnya kita adalah penghubung dan penyatu antara masyarakat dengan pemerintah. Maka ini semua harus dipahami oleh kita selaku ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Jika tidak kita pahami, berarti kita sudah mengingkari dan tidak amanat," pesan Sudirman.

"Dari ketiga tugas utama ini," lanjutnya, "kita memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi landasan kita bekerja khususnya dalam melayani Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  77 dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614. Untuk ketentuan teknisnya, ada peraturan-peraturan yang menjadi guidence dalam pelaksanaannya. Yaitu mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68 dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 1999 dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69. Selain itu, dalam upaya menjadikan WBP sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang utuh saat mereka bebas dan kembali ke masyarakat, ada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juni 1999 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112. Inilah tugas mulia kita. Bagaimana kita melakukan pembinaan terpadu, memberikan pelayanan terbaik dan sebagainya. Semuanya sudah ada umbrella act-nya, tinggal kita menjalankan tugas sesuai prosedur dan amanah Undang-Undang," ungkap Sudirman.

Kemudian pengarahan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi mengenai revitalisasi pemasyarakatan. "Jadi berbicara tentang revitalisasi, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan. Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan," ujar Giri. (RIlis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kabag Humas, Gunawan).

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

 

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

IMG 20190724 WA0015

 

 


Cetak   E-mail