Kemenkumham Sumsel Optimis Berantas Peredaran Narkotika di Rutan dan Lapas

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.26.31

Palembang_Humas. Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Teleconference bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika pada Senin, 29 April 2019 silam, bertempat di Ruang Teleconference, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Hasil Kajian HAM mengenai ‘Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika’, Selasa (16/7).

Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi responden dalam pengambilan sampel dari para pengguna, pengedar, dan bandar di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang tersebar di Wilayah Sumsel. UPT dimaksud adalah Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Rutan Kelas IIB Prabumulih, Lapas Kelas IIB Muara Enim, dan Lapas Narkotika Kelas III Palembang.

Dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM Yulizar, mengawali kegiatan dengan memaparkan sekilas payung hukum yang berkaitan Narkotika. Seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PPH-71.UM.01.01 Tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Penelitian dan Pengembangan “Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika”, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.0006-HA.01.01 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kajian HAM.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi memberikan sambutan sekaligus pengarahannya. Diungkapkan Bambang, penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Pemerintah sudah lama memprioritaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Usaha pemberantasan telah ditingkatkan seperti memperketat pengamanan di daerah perbatasan, titik transit transportasi seperti bandara dan pelabuhan, dan reformasi internal aparat penegak hukum. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa jumlah narapidana kasus narkotika sangat besar. Pada akhir tahun 2018 jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 115.289 (95% dari total narapidana khusus yang ada di Indonesia). Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah narapidana kasus korupsi (5.110), illegal logging (890), terorisme (441), maupun pencucian uang (165),” jelasnya

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara pengambilan data yang dilakukan oleh Tim Kajian Badan Penelitian dan Pemgembangan Hukum dan HAM RI dengan Tim Kajian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan  pada tanggal 7 Mei s/d 10 Mei 2019. Data Kajian HAM tersebut diperoleh melalui pengisian kuisioner oleh narapidana kasus narkotika.

"Hasil Tabulasi dari 89 narapidana kasus narkotika dapat disimpulkan bahwa Jumlah pengguna narkoba terbanyak di umur 31-40 tahun (44,94%), alasan menggunakan narkoba pertama kali adalah ajakan kawan (49,44%) dan diberi secara gratis (73,03). Selain itu, masih ada pengendalian peredaran narkoba di Lapas/Rutan (4,49%), masih ada penggunaan alat komunikasi seperti handphone (12,36%), masih ada penggunaan uang tunai di dalam Lapas/Rutan (29,21%), serta masih ada warga binaan kasus narkotika yang menjadi bandar/pengguna di dalam/di luar Lapas/Rutan (12,36%). Ini semua harus menjadi koreksi bagi kita. Saya berharap seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dapat membasmi dan menghilangkan apa yang menjadi perusak bagi negeri ini, yaitu narkotika, khususnya di lingkungan Rutan dan Lapas,” ungkap Bambang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Bulan Mahardika), Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ilsoni Joniadi), Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama (A. Yani), dan Perwakilan dari UPT-UPT yang menjadi responden dalam penelitian karakteristik narapidana narkotika. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Willi/Kasubag Humas, Hamsir).

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41

WhatsApp Image 2019 07 16 at 14.24.41


Cetak   E-mail