Petugas Lapas/Rutan Harus Jaga Komitmen Integritas Moral

 WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.47.51

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury,  memberikan penguatan dan arahan kepada seluruh petugas di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Baturaja, Senin, (20/08). Kunjungan Kepala Kantor Wilayah ini dalam rangka meningkatkan integritas moral pada petugas dan pengawasan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya.

Kedatangan orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel ini juga guna meninjau langsung kondisi dan keadaan Rutan Klas IIB Baturaja yang mengalami over kapasitas. Tiba di Rutan, Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Baturaja Herdianto beserta jajaran, Kepala Rupbasan Klas II Baturaja Budy Istiawan, dan Kacab. Rutan Muara Dua Reza Mediansyah Purnama. 

Tak henti-hentinya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu memberikan motivasi kepada semua petugas Lapas/Rutan agar selalu semangat dalam melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan benar sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku, selalu menjaga integritas moral, hindari pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, karena sebagai manusia biasa tidak menutup kemungkinan suatu saat akan menghadapi suatu permasalahan hingga membuat integritas moral menjadi menurun, dan mungkin juga terpengaruh oleh sesuatu hal, “namun Insya Allah jika semua petugas mempunyai komitmen moral yang tinggi, saya yakin dan percaya tidak akan melanggar aturan yang telah ditentukan dan ditetapkan” tegas Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman mengingatkan agar jangan pernah ada di dalam benak petugas untuk memberikan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan mengedarkan narkoba ataupun memberikan kemudahan dalam peredaran narkoba, Presiden RI  mengajak kita semua menjadikan narkoba sebagai musuh bangsa, maka dari itu Menkumham RI  pun menyatakan siapa saja petugas Pemasyarakatan yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, atau memberikan kemudahan dalam peredaran narkoba, akan dipecat secara tidak hormat tanpa ada toleransi. "Sudah jelas ada ketentuan bahwa di dalam Lapas/Rutan itu harus Zero to HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba), yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan dan Cabang Rutan Bebas Dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR). Pedomani dengan baik Surat Edaran tersebut", Tegas Sudirman.    

Selesai memberikan pengarahan, Kakanwil melanjutkan untuk meninjau blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dan berdialog langsung untuk mengetahui keadaan dan keluhan para WBP dalam rangka meningkatkan pelayanan hak-hak mereka. (Rilis/Editor : Yulilaise /Kasubag Humas, Dedy).

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.48.41

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.49.14

WhatsApp Image 2018 08 20 at 13.14.27

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.51.37

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.51.58

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.52.46

WhatsApp Image 2018 08 20 at 14.46.02


Cetak   E-mail