Sudirman Tinjau BAPAS OKU

 IMG 20180820 WA0019

Palembang_Info. Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak. Itu sebabnya, eksistensi Bapas sudah diakomodir dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Fungsi Bapas antara lain adalah penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan atau sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, Pidana Bersyarat dan lainnya.

Untuk itu Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menambah 2 Unit Pelaksana Teknis BAPAS di tahun 2018, yakni di Wilayah Surulangun Rawas dan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Senin (20/8) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D. Hury meninjau langsung BAPAS OKU yang pembangunanya telah selesai pada bulan April 2018 yang lalu, di dampingi Kepala Rutan Klas IIB Baturaja Herdianto, Kepala Rupbasan Klas II Baturaja, Kacab. Rutan Muara Dua dan Kasubbag PPHTI Dedy Zulian.

“Pembangunan Bapas merupakan suatu kebutuhan. Jika bicara tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sudah seharusnya disetiap Kabupaten/Kota tersedia Bapas. Kedepan kita harapkan akan lebih baik lagi. Ketika ada sinergitas antara kita dan pemerintah, tentu akan kita prioritaskan”, tukasnya.

Lebih lanjut Kakanwil mengatakan, Kemenkumham memiliki program-program utama untuk terus menjaga suasana kondusif di Indonesia. Karenanya fungsi Bapas sebagai tempat bimbingan dan pendampingan bisa semakin membantu mencapai tujuan itu.

Beliau juga mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh instansi baik daerah maupun vertikal dalam mewujudkan keadaan yang aman terutama memasuki tahun politik ke depan. (rilis/web/edit:Nurdiana/Dedy Kasubbag PPHTI)

IMG 20180820 WA0008

 IMG 20180820 WA0010

 IMG 20180820 WA0011

 IMG 20180820 WA0015

 IMG 20180820 WA0016

 IMG 20180820 WA0017

 IMG 20180820 WA0018

 

 

 


Cetak   E-mail