Pembaca UUD 1945 dan Panca Prasetya KORPRI "Tanpa Teks"

1

Palembang_News, Salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-73 adalah pelaksanaan Upacara Bendera pada tanggal 17 Agustus 2018. Pelaksanaan Upacara Bendera jajaran Kanwil Kemenkumhan Sumsel se-Kota Palembang dipusatkan secara gabungan pada Rupbasan Klas I Palembang pukul 7.30 WIB. Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Nomor: SEK.UM.04.01-246 tanggal 10 Agustus 2018 hal Kegiatan Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dan Upacara Bendera HUT RI Ke-73 Tahun 2018 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa seluruh peserta dan petugas upacara di tingkat daerah mengenakan pakaian adat, kecuali Istri Pimti Pratama (Pakaian Nasional) dan Pengibar Bendera (PDK Putih + Kopiah Hitam).  

Petugas Upacara Bendera Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Geladi Upacara Bendera di Rupbasan Klas I Palembang, Selasa (14/8) pukul 16.00 WIB yang dikoordinir langsung oleh Kepala Bapas Klas I Palembang Heri Azhari dan Kalapas Narkotika Palembang Hudi Ismono. "Petugas Upacara Bendera tahun ini harus tampil beda, pembaca teks UUD 1945 dan Panca Prasetya KORPRI harus hafal dan tanpa menggunakan teks", Ungkap Kakanwil Kumham Sumsel Sudirman D. Hury terpisah.

Petugas Upacara yang telah dibentuk dalam kepanitiaan terdiri dari gabungan pegawai UPT Pemasyarakatan se-Kota Palembang, yaitu dari Lapas Klas I Palembang, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, LPKA Klas I Palembang, Bapas Klas I Palembang, Rutan Klas I Palembang, dan Lapas Narkotika Klas III Palembang. (Rilis/Web/Editor: Dina/Laise/Maya/Kasubag PPHTI)

5

3

4

5

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail