Palembang_News, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.06.02-44 Tanggal 18 Mei 2018 tentang Penyampaian “Pedoman Bhakti Bagimu Negeri Merah Putih Narapidana” serta Hasil Evaluasi Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 02 s/d 04 Juli 2018 di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan setiap UPT Pemasyarakatan di Sumatera Selatan untuk melaksanakan “Gerakan Kebersihan” setiap hari selama 30 menit, baik di lingkungan blok hunian, kantor, dapur, dan sarana prasarana lainnya. "Kegiatan ini dilakukan setiap hari dan dibuatkan laporannya dangan dokumentasi kegiatan", ungkap Kadiv. PAS Giri Purbadi.
Selain Gerakan Bersih-Bersih (Geber), seluruh Lapas/Rutan juga diperintahkan untuk mendukung program “One Prison One Product”, agar setiap UPT memiliki produk unggulan hasil kreasi Narapidana. Kakanwil didampingi Kadiv. PAS melakukan monitoring ke beberapa UPT dalam rangka mengecek progres hasil dari aksi Gerakan Bersih-Bersih dan sekaligus melihat produk-produk unggulan hasil kreasi Narapidana disetiap UPT yang dikunjungi. (Rilis/Web/Editor : Yulilaise/Kasubbag Humas, Dedy)